Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Yasonna Dinilai Hanya Manfaatkan Isu Corona Lepaskan Napi Korupsi

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat rencana Yasonna sangat berbahaya bagi cita pemberantasan korupsi dan harus ditolak.

Yasonna Dinilai Hanya Manfaatkan Isu Corona Lepaskan Napi Korupsi
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna Laoly (tengah) didampingi Jajarannya mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama.

tirto.id - Langkah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pencegahan penyebaran COVID-19 di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dengan cara membebaskan narapidana korupsi menuai kritik. Sebab, sejumlah napi kasus korupsi berpotensi bebas usai kebijakan Yasonna ini terealisasi.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap berpendapat rencana Yasonna sangat berbahaya bagi cita pemberantasan korupsi dan harus ditolak.

Yudi meminta agar para narapidana kasus korupsi diberikan efek deterrence dalam situasi kebencanaan, sebagaimana yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang menekankan pemberatan sampai hukuman mati bagi pelaku korupsi ditengah bencana.

“Banyak metode lain yang dapat diterapkan untuk menghindari resiko COVID 19 bagi para terpidana korupsi. Mulai dari adanya pengaturan soal sel sampai dengan kunjungan sehingga seharusnya tidak menjadi alasan," ujar Yudi melalui keterangan tertulis, Jumat (3/4/2020).

Kritik senada diungkapkan Ketua Umum Bintang Muda Indonesia (BMI) Farkhan Evendi. Ia mengatakan kebijakan Yasonna bukan mencegah virus COVID-19, tapi melepas virus kejahatan ke tengah-tengah masyarakat.

“Ibaratnya rakyat mau dibawa keluar mulut macan masuk mulut buaya,” kata Farkhan melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (3/4/2020).

Menurut dia, kebijakan Yasonna itu hanya memanfaatkan situasi pandemi Corona ini untuk membebaskan napi korupsi.

“Masyarakat luas sangat kaget atas kebijakan yang ugal-ugalan ini, Bintang Muda Indonesia menilai jangan Yosanna memanfaatkan situasi saat ini untuk berani mengambil kebijakan teror ini, sebab biang kerok kejahatan masyarakat sudah banyak dipenjara,” kata dia.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Maya Saputri