tirto.id - Bahar bin Smith dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada hari ini (16/5/2020). Bahar merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak dibawah umur.
"Sesuai ketentuan hukum [...] Habib Bahar Sore ini bebas," ujar Pengacara Bahar bin Smith, Azis Yanuar kepada reporter Tirto, Sabtu (16/5/2020).
Bahar juga sempat menolak keringan masa hukuman melalui program asimilasi yang diberikan Kemenkumham pada April 2020. Dalihnya, Bahar masih ingin mengajarkan murid-muridnya di dalam lapas.
"[Bahar] bebas sesuai ketentuan hukum. Tidak ajukan asimilasi," lanjut Azis.
Bahar bin Smith menjadi narapidana kasus penganiayaan dua santrinya yang masih remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara. Dia mendekam di penjara sejak 18 Desember 2018. Sebelumnya, ia dituntut jaksa Kejari Bogor dengan hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana