Menuju konten utama

Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, 16 Mei 2020

Sebelumnya, Bahar bin Smith divonis hukuman 3 tahun kurungan penjara.

Bahar bin Smith Bebas dari Penjara, 16 Mei 2020
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/4/2019). Majelis hakim menunda sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap dua remaja oleh Bahar bin Smith dikarenakan saksi fakta dan empat saksi ahli tidak dapat hadir dalam persidangan. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Bahar bin Smith dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor pada hari ini (16/5/2020). Bahar merupakan terdakwa kasus penganiayaan anak dibawah umur.

"Sesuai ketentuan hukum [...] Habib Bahar Sore ini bebas," ujar Pengacara Bahar bin Smith, Azis Yanuar kepada reporter Tirto, Sabtu (16/5/2020).

Bahar juga sempat menolak keringan masa hukuman melalui program asimilasi yang diberikan Kemenkumham pada April 2020. Dalihnya, Bahar masih ingin mengajarkan murid-muridnya di dalam lapas.

"[Bahar] bebas sesuai ketentuan hukum. Tidak ajukan asimilasi," lanjut Azis.

Bahar bin Smith menjadi narapidana kasus penganiayaan dua santrinya yang masih remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.

Majelis hakim memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara. Dia mendekam di penjara sejak 18 Desember 2018. Sebelumnya, ia dituntut jaksa Kejari Bogor dengan hukuman 6 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dieqy Hasbi Widhana