Menuju konten utama

Kejaksaan Jebloskan Bahar Smith dan 2 Anak Buahnya ke LP Cibinong

Bahar Smith dan dua anak buahnya, yakni Agil Yahya, dan Basit Iskandar dijebloskan Kejaksaan Bogor ke LP Cibinong usai putusan vonis berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Jebloskan Bahar Smith dan 2 Anak Buahnya ke LP Cibinong
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi mengeksekusi Habib Bahar bin Smith dan dua anak buahnya ke Lapas Klas IIA Pondok Rajeg, Cibinong, Kamis (8/8/2019).

Sebelumnya, Bahar Smith dan dua anak buahnya, yakni Agil Yahya, dan Basit Iskandar divonis bersalah atas kasus kekerasan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zak, dua anak yang dipukuli hingga luka berat.

"Ke-3 terpidana hari ini Kamis (08/8/2019) dibawa menuju ke Lembaga Permasyarakatan Klas II A, Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani masa hukumannya yang sebelumnya dititipkan sebagai tahanan di Rutan Polrestabes Bandung dan Rutan Polda Jabar," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Kamis (8/8/2019).

Eksekusi didasarkan putusan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 219/Pid.B/2019/PN.Bdg. dalam putusan tersebut, Perbuatan para terpidana dianggap melanggar pasal 333 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo pasal 76 huruf c UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Bahar akan menjalani hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp50.000.000 subsidiair 1 bulan kurungan. Sedangkan terpidana Agil Yahya di vonis 2 tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar di vonis 1,5 tahun penjara.

Eksekusi dilakukan setelah putusan dinyatakan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht) semenjak 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diucapkan karena tidak ada pengajuan upaya hukum lanjutan oleh terpidana dan JPU.

Kasus ini bermula saat Bahar menganiaya dua remaja Cahya dan Zaki. Penganiayaan tersebut bermula dari kedua anak tersebut mencatut nama Bahar untuk upaya penipuan.

Bahar semakin marah saat istrinya dibawa-bawa dalam aksi penipuan yang dilakukan oleh kedua korban di Bali.

Kekesalan Bahar meluap setelah mendengar keterangan salah satu korban, yakni Cahya Abdul Jabar yang berkilah tidak menggunakan namanya untuk menipu sambil menyebut istri Bahar. Bahar pun melakukan penganiayaan setelah mendengar dalih Cahya.

Bahar menendang dengan dengkul ke arah perut Abdul sebagaimana video viral tentang aksi Bahar kepada seorang anak.

Tidak lama, Zaki datang ke Ponpesnya, yakni Tajul Alawiyyin, Bogor. Zaki pun saling lempar salah dengan Cahya.

Akhirnya, kedua anak saling berkelahi lalu ditutup dengan penganiayaan yang langsung dilakukan oleh Bahar dan memerintahkan santrinya untuk menggunduli kedua korban.

Baca juga artikel terkait BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali