Menuju konten utama

Kawal Sidang Putusan Bahar Smith, Massa Padati PN Bandung

Massa memadati lokasi sidang di PN Bandung untuk mengawal vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar Smith, hari ini.

Kawal Sidang Putusan Bahar Smith, Massa Padati PN Bandung
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith berbincang dengan petugas kepolisian sebelum menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - Ratusan remaja memadati lokasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang berada di depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung untuk mengawal sidang putusan (vonis) Bahar Smith hari ini, Selasa (9/7/2019).

Seperti dilansir Antara, massa berorasi dengan meneriakkan dukungan pembebasan terhadap Bahar Smith yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.

"Hari ini, pengawalan sidang putusan guru kita semua, bebaskan guru kami," kata seorang orator menggunakan pengeras suara di depan Gedung Dispusip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019).

Selain itu, massa juga tampak membawa sejumlah bendera berukuran besar bertuliskan 'Pecinta Habib Bahar'. Sedangkan beberapa bendera lain juga terlihat dipasang di sejumlah titik.

Sementara itu, pihak kepolisian memasang kawat berduri demi menyekat massa dengan lokasi persidangan. Pihak kepolisian diketahui melakukan pengamanan dengan menyiapkan sejumlah personil.

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa Bahar Smith, Kamis (20/12/2018) atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja yaitu MH (17) dan JR (18), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penganiayaan itu dimuat dalam sebuah video yang beredar di YouTube sekira tanggal 6 Desember 2018. Polda Jabar pun melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dengan Nomor: LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan karena diyakini bersalah dan tebukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Hukum
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Maya Saputri