Menuju konten utama

Aniaya Anak-Anak, Bahar Bin Smith Dinilai Layak Dihukum Maksimal

ICJR menilai hal yang memberatkan ialah Bahar sejak awal tahu bahwa korban masih anak-anak, tapi penganiayaan itu dianggap sebagai memberi pelajaran terhadap korban.

Aniaya Anak-Anak, Bahar Bin Smith Dinilai Layak Dihukum Maksimal
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang pledoi di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/6/2019). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menuntut terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Bahar bin Smith, dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa berpendapat perbuatan Bahar Smith memenuhi unsur pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jaksa menuntut Bahar telah menganiaya Cahya Abdul Jabar (18) dan Muhammad Khoerul Umam Al Muzaki (17) di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada awal Desember 2018.

Jaksa pun menolak nota pembelaan (pleidoi) Bahar dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2019) kemarin. Jaksa menilai pleidoi yang dibacakan tim penasihat hukum Bahar keliru.

Menanggapi itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar menilai tuntutan Jaksa tidak memperhatikan fakta persidangan. Ia menegaskan pihaknya tetap pada pembelaan yang telah disampaikan di pengadilan.

“Fakta persidangan seperti sudah ada perdamaian di antara para pihak, korban bertindak tidak selayaknya anak-anak dan dua terdakwa lain jelas tidak memperhatikan aspek keadilan dan terkesan ngawur,” ujar Aziz saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (25/6/2019).

Hal-hal yang Dinilai Memberatkan

Direktur Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menilai wajar jika hakim nantinya memvonis Bahar Smith dengan hukuman maksimal.

“Hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa. Kalau jaksa tuntut enam tahun dan hakim merasa tidak ada yang meringankan dan perbuatan dinilai berat, wajar hakim beri pidana maksimal,” ucap Erasmus ketika dihubungi Tirto, Selasa (25/6/2019).

Erasmus berpendapat hal yang memberatkan ialah Bahar sejak awal tahu bahwa korban masih anak-anak, namun penganiayaan itu dianggap sebagai memberi pelajaran terhadap korban.

“Itu juga jadi penilaian hakim,” kata dia.

Pada sidang 23 Mei, misalnya, Bahar berdalih kesal lantaran istrinya diakui sebagai istri korban saat berpura-pura sebagai Bahar di Bali.

"Benar atau tidak, diakui istri itu masalah harga diri. Dia [korban] bilang tidak pernah mengakui Kak Fadrun sebagai istri dia di Bali. Tapi menurut Amir, dia mengaku-ngakui istri saya. Karena tidak mengaku, akhirnya saya bawa ke lapangan," kata Bahar.

Selain menganiaya, Bahar juga mengaku telah menggunduli rambut korban. Ia berdalih tujuannya agar mereka tidak bisa lagi berpura-pura sebagai dirinya.

"Saya cukur [rambut korban] biar enggak sama seperti saya lagi, sebab rambutnya kuning, sama seperti saya ini," kata Bahar.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan juga melihat hal yang memberatkan Bahar adalah korban merupakan anak-anak.

“Kebetulan korban adalah anak, bisa jadi putusan (hakim) sesuai tuntutan (jaksa),” ucap dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (25/6/2019).

Menurut Agustinus, pelaku kejahatan terhadap anak layak diberi hukuman maksimal. Hal itu penting untuk memberi perlindungan terhadap anak.

Dalih Bahar soal memberi pelajaran terhadap anak juga dinilai Agustinus sebagai hal yang memberatkan. “Cara mendidik tidak boleh menggunakan kekerasan. Kalau kesal itu pelampiasan emosi, sebagai tindakan balasan terhadap anak."

Baca juga artikel terkait KEKERASAN ANAK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan