Menuju konten utama

Cara Fadli Zon Bela Bahar Smith Dianggap Wajarkan Kekerasan ke Anak

Fadli Zon bilang kasus Bahar bin Smith adalah bukti kriminalisasi ulama, padahal banyak bukti yang menunjukkan Bahar memang menghajar anak. 

Cara Fadli Zon Bela Bahar Smith Dianggap Wajarkan Kekerasan ke Anak
Bahar Smith keluar dari kendaraannya untuk menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Selasa (18/12/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Salah satu politikus pembela Bahar bin Smith adalah Fadli Zon. Fadli, Wakil Ketua DPR, mengatakan penahanan Bahar oleh Polda Jawa Barat adalah kriminalisasi ulama sekaligus diskriminasi hukum.

“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia,” kata Fadli, Selasa (18/12/2018). “Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman terhadap demokrasi. Kezaliman yang sempurna,” tambahnya.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Fadli tak terburu-buru menyimpulkan apa yang terjadi sebagai kriminalisasi.

“Tolong hormati dulu kerja kepolisian, kan nanti ada proses hukum. Mari kita hormati,” kata Retno kepada reporter Tirto. “Kalau enggak bersalah, nanti kan juga hakim enggak akan putus bersalah,” tambahnya.

Retno mengatakan demikian karena baginya pernyataan Fadli tak sejalan dengan cita-cita melindungi anak-anak dari segala kekerasan yang terjadi. Sikap Fadli seperti mewajarkan kekerasan yang dilakukan Bahar.

“Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam,” tambah Retno.

Dua anak yang dianiaya Bahar adalah MHU (17) dan ABJ (18) pada Sabtu (1/12) di Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Menurut polisi, penganiayaan dilakukan karena dua remaja tersebut berpura-pura menjadi Bahar bin Smith dengan cara menirukan ceramahnya.

Menurut Retno, tidak seharusnya Bahar melakukan kekerasan dan main hakim sendiri, apalagi salah satu korban masih usia anak.

Atas perbuatannya, Bahar dijerat atas dugaan pidana secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan dan atau melakukan kekerasan terhadap anak, dan dibidik dengan pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal yang sama dikatakan pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Bivitri Susanti. Menurutnya salah besar ada orang menganiaya orang lain, dan turut salah pula orang yang membela penganiaya.

“Orangtua yang memukul anaknya saja salah menurut UU Perlindungan Anak, apalagi ini orang lain,” kata Bivitri kepada reporter Tirto. “Kalau memang Bahar merasa anak itu salah, silakan laporkan ke polisi, bukan dipukuli,” tambahnya.

Membela Karena Satu Kubu

Bagi dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, kasus Bahar jelas bukan kriminalisasi, tapi kriminal murni. Apa yang dikatakan Fadli, kata Fickar, bukan atas dasar penyelidikan atau argumen yang kokoh. Tuduhan ini lebih bermuatan politis karena keduanya berada di kubu yang sama.

“Latar belakang politik dia harus berbunyi seperti itu [mendukung kawan],” kata Fickar kepada reporter Tirto.

Partainya Fadli Zon, Gerindra, adalah pengusung utama capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sementara Bahar dikenal sebagai pemuka agama yang kerap mengkritik Jokowi, capres petahana lawan Prabowo. Bahar juga kerap menganjurkan pendengarnya memilih Prabowo dan pernah satu forum dengan dia di Reuni Akbar 212 di Monas, awal Desember lalu.

Fickar memandang Fadli Zon akan mengatakan hal yang berbeda 180 derajat bila pandangan politiknya berseberangan dengan Bahar.

“Pokoknya pendukung harus dibela,” tambah Fickar.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino