Menuju konten utama

Bahar Smith Ditahan Bukan karena Status Ulama Tapi Berbuat Kriminal

Dalam perspektif politik, kriminalisasi terjadi ketika penindakan hukum diambil tanpa bukti. Namun dalam kasus Bahar, banyak bukti.

Bahar Smith Ditahan Bukan karena Status Ulama Tapi Berbuat Kriminal
Habib Bahar Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin

tirto.id - Penahanan Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu menuai kecaman dari beberapa orang. Mereka menuding penahanan Bahar Smith adalah kriminalisasi ulama.

Salah seorang yang menuding demikian adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dalam akun twitternya, politikus Gerindra ini menyebut penangkapan Bahar merupakan upaya rezim Jokowi mengkriminalisasi ulama.

“Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia,” kata Fadli, Selasa (18/12). Fadli juga menuding hukum sudah dijadikan alat penguasa menakuti oposisi dan suara kritis.

Pendapat senada soal kriminalisasi ini juga dikatakan juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga bidang keislaman Irfan Yusuf Hasyim. Menurut Irfan, terlepas dari benar tidaknya kekerasan yang dilakukan Bahar, rezim Jokowi dinilai selalu cepat memproses hukum untuk para ulama.

"Kalau kasus lain lamban. Coba kasus Novel Baswedan, sudah setahun lebih. Kalau diproses ya diproses semua, jangan pandang bulu," kata Gus Irfan, sapaan akrabnya, Kamis (20/12/2018).

Sementara itu, Andre Rosiade yang juga juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, berpendapat mereka menghormati dan menyerahkan kasus tersebut kepada polisi. Namun, kata dia, hukum yang diterapkan tak hanya tajam kepada orang-orang yang berada dekat dengan Pak Prabowo.

“Tetapi orang-orang yang dekat dengan Jokowi lama sekali prosesnya. Hukum harus berkeadilan," katanya.

Jauh dari Kriminalisasi

Kasus yang menjerat Bahar sebenarnya terkait dugaan pemukulan terhadap anak di bawah umur. Rekaman pemukulan itu tersebar dan viral di media sosial.

Pengajar ilmu politik UIN Jakarta Adi Prayitno justru melihat kasus yang menimpa Bahar Smith merupakan konsekuensi dari tindak pidana yang ia lakukan. Dengan kata lain, Adi menilai, kasus Bahar Smith tidak termasuk kategori kriminalisasi

"Kalau melihat konteksnya, ini pidana. Dia melakukan kekerasan terhadap anak. Penangkapannya didasari karena video kekerasan yang tersebar. Buktinya ada, jadi bukan kriminalisasi," kata Adi kepada reporter Tirto, kemarin.

Dalam perspektif politik, Adi menyebut kriminalisasi terjadi ketika penindakan hukum diambil tanpa bukti. Namun dalam kasus Bahar, kata Adi, banyak bukti yang menujukan dia berbuat kriminal.

"[Jadi] Agak lemah jika kasus Bahar Smith disebut kriminalisasi," katanya.

Pendapat Adi sejalan dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan terhadap Bahar lantaran perbuatan kriminalnya dan bukan karena status Bahar sebagai ulama.

"Saya lihat dari sisi penegakan hukum. Saya enggak lihat itu ulama atau enggak. Lihat dari peristiwa hukum. Karena yang ditangani Polda [Jawa Barat] ini perilakunya, bukan orangnya, melakukan penganiayaan kepada anak kecil adalah fakta yang beredar. Viral," kata pria yang akrab disapa Bamsoet ini.

Terlepas dari benar atau tidaknya kasus, Bamsoet mempersilakan kepolisian menemukan kebenarannya. "Kalau benar, harus dipidanakan. Penegakan hukum tanpa melihat dia siapa pun," katanya.

Infografik CI Persekusi Ala Smith

Infografik CI Persekusi Ala Smith

Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Dedi Prasetyo menegaskan penahanan terhadap Bahar dilakukan karena Bahar diduga melanggar hukum.

"Apabila perbuatan tersebut berlawanan hukum maka orang tersebut harus mempertanggungjawabkan," kata Dedi.

Dalam penahanan Bahar Smith, Dedi mengklaim, Polda Jawa Barat telah melakukan tugas sesuai prosedur dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan. Bahar diduga melanggar Pasal 170 juncto Pasal 351 KHUP dan Pasal 80 UU 50 tentang perlindungan anak.

Dedi menjamin penegakan hukum terhadap Bahar akan dilakukan profesional tanpa memandang status. "Equality before the law, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Mufti Sholih