tirto.id - Pengajar ilmu politik UIN Jakarta Adi Prayitno menilai, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Smith merupakan konsekuensi dari tindak pidana yang ia lakukan. Dengan kata lain, kasus Bahar Smith tidak termasuk kategori kriminalisasi.
"Kalau melihat konteksnya, ini pidana murni. Dia melakukan kekerasan terhadap anak. Penangkapannya didasari karena video kekerasan yang tersebar. Buktinya ada, jadi bukan kriminalisasi," kata Adi saat dihubungi Tirto, Kamis (20/12/2018).
Karena pada prinsipnya, lanjut Adi, kriminalisasi terjadi ketika penindakan hukum diambil tanpa ada bukti apapun sebelumnya.
"Lha wong Bahar Smith buktinya banyak videonya, berarti bukan kriminalisasi. Agak lemah jika kasus Bahar Smith disebut kriminalisasi," pungkasnya.
Sebelumnya, politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyebutkan bahwa ada upaya kriminalisasi ulama terhadap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar Smith terhadap dua remaja di Jawa Barat.
Kepolisian Daerah Jawa Barat telah memeriksa Bahar Smith, Kamis kemarin atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja yaitu MH (17) dan JR (18), di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penganiayaan itu dimuat dalam sebuah video yang beredar di YouTube sekira tanggal 6 Desember 2018. Polda Jabar pun melakukan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith yang dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dengan Nomor: LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 5 Desember 2018.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Dhita Koesno