tirto.id - Menteri Keuangan Sri Muyani memastikan bahwa Presiden, Wakil Presiden, Menteri hingga anggota DPR tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini.
Hal itu ia sampaikan usai memberi kepastian terkait THR Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III ke bawah serta anggota TNI dan Polri yang tetap dicairkan.
"Eselon III ke bawah atau pejabat negara setara eselon II ke bawah tetap dibayarkan, Presiden, Wapres, DPR, DPD, Menteri, DPRD tidak mendapat THR," ujarnya usai pembukaan rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2020).
Sri Mulyani juga memastikan bahwa besaran THR bagi ASN serta Anggota TNI dan Polri tak dipangkas, baik mereka yang masih aktif berdinas maupun pensiunan.
Pencairannya juga dipastikan tak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yakni mendekati hari-h lebaran Idul Fitri.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah dapat THR dari gaji dan tunjangan melekat, pensiun dapat THR sesuai dengan THR tahun lalu, dilakukan sesuai siklusnya sekarang sedang melakukan revisi Perpres," pungkas bendahara negara.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana