Menuju konten utama

Sopir Hyundai Tersangka Kasus Polisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas

Mobil yang dikendarai polisi tersebut menabrak dua pemotor. Akibatnya satu pemotor meninggal dunia dan satu lagi menderita luka berat.

Sopir Hyundai Tersangka Kasus Polisi Tabrak Pemotor Hingga Tewas
ilustrasi olah TKP. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Polda Metro Jaya menetapkan sopir mobil Hyundai B369HRH berinisial H sebagai tersangka. Hal itu terkait kasus anggota polisi pada Kesatuan Pam Ovit Polda Metro Jaya, Iptu Imam Chambali yang menabrak pemotor hingga tewas di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jumat (25/12/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengklaim, mobil Imam Chambali menabrak pemotor karena terlebih dahulu "disenggol" mobil Hyundai. Akibatnya, mobil Innova B 2159 SIJ yang dikendarai Imam oleng.

"Kesimpulan hasil penyelidikan adalah bahwa kami penyidik telah menetapkan saudara H sebagai pengemudi Hyundai tersangka kasus kecelakaan ini," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (26/12/2020).

Tersangka H dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas. Ancaman hukuman maksimalnya, penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta.

Mobil Imam Chambali menabrak dua pemotor: Yamaha Mio B-3167-EEI yang dikendarai oleh M Sharif warga Jakarta dan sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV dikemudikan Pinkan Lumintang warga Cipayung, Depok. Akibatnya, Pinkan meninggal dunia dan Sharif luka berat.

"Kasus ini tidak berdiri sendiri karena diserempetnya mobil Innova," tuturnya.

Dari kejadian itu, Tim Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan tiga kali proses olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Jalan Raya Ragunan.

"Pertama sekitar pukul 11.00 WIB, kemudian kami laksanakan tadi malam dengan menggali keterangan beberapa saksi dan kami melakukan olah TKP ketiga melibatkan melibatkan Traffic Accident Analysis (TAA)," katanya.

Penetapan tersangka H didukung berbagai alat bukti, di antaranya dua orang saksi yang melihat langsung mobil Hyundai menabrak Innova di TKP. Selain itu polisi juga memperoleh rekaman CCTV yang didapat dari salah satu toko yang ada di TKP.

Baca juga artikel terkait TABRAKAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Antara
Editor: Dieqy Hasbi Widhana