Menuju konten utama

Sopir Adik Herman Hery Polisikan Ronny di Kasus Dugaan Penganiayaan

Sopir adik Herman Hery melaporkan balik Ronny Yuniarto Kosasih dalam kasus dugaan penganiayaan.

Sopir Adik Herman Hery Polisikan Ronny di Kasus Dugaan Penganiayaan
Pardan (tengah), sopir dari adik Herman Hery, usai melaporkan Ronny Yuniarto Kosasih ke polisi terkait dengan kasus dugaan penganiayaan, di Polres Jakarta Selatan, pada Senin (25/6/2018). tirto.id/Naufal Mamduh.

tirto.id - Ronny Yuniarto Kosasih dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Pardan atas kasus dugaan penganiayaan. Pardan mengaku sebagai sopir dari adik anggota DPR Herman Hery.

Menurut Ardy Mbalembout, selaku kuasa hukum Pardan, kliennya melaporkan Ronny ke Polres Jakarta Selatan atas insiden penganiayaan pada 10 Juni 2018. Menurut dia, penganiayaan itu terjadi di di jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

"Kami datang terkait pelaporan oleh klien saya [Pardan] atas tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh saudara Ronny terhadap sopir dari Pak Yudi (adik Herman Hery)," kata Ardy di Kantor Polres Jakarta Selatan, pada Senin (25/6/2018).

Sebelum laporan Pardan muncul, Ronny sudah mengadukan kasus dugaan penganiayaan di lokasi dan waktu yang sama ke Polres Jakarta Selatan. Pihak Ronny menyatakan penganiayaan itu dilakukan oleh pengendara mobil Rolls Royce yang diduga adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Herman Hery bersama ajudannya. Pada hari ini, Ronny sudah mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan tambahan tentang aduannya.

Ardy Mbalembout menyebut bahwa laporan kliennya terkait dengan kasus serupa yang juga diadukan oleh Ronny sebagai korban. Pada laporan ini, Pardan balik menuduh Ronny justru menjadi pelaku penganiayaan di kasus tersebut.

"Iya, [kasus] 10 Juni itu, berkaitan dengan itu. Jadi, intinya bahwa saya ketemu pihak korban, namanya saudara Pardan," ujar Ardy.

Dia menambahkan laporan itu juga diperkuat dengan bukti visum mengenai luka yang dialami kliennya akibat insiden penganiayaan tersebut.

"Barang bukti ada visumnya. Minggu depan, apabila dipanggil lagi, kami akan berikan keterangan tambahan ataupun alat-alat bukti yang memperkuat laporan kami," ucap Ardy.

Pada kesempatan yang sama, Pardan mengaku bersama Yudi Adranacus, yang merupakan adik Herman Hery, berada dalam satu mobil yang sama sebelum peristiwa itu terjadi. Pardan mengklaim telah terjadi penganiayaan terhadap dirinya dan Yudi yang dilakukan oleh Ronny.

"Itu bukan pengeroyokan. Pak Ronny itu dorong bos saya, mukul bos saya, akhirnya bos saya jatuh. Lalu, saya lari keluar dari mobil. Habis itu, sudah saya dorong Pak Botaknya (Ronny Yuniarto) itu. Akhirnya, kita guling-gulingan," ucap Pardan.

Akibat kejadian itu, Pardan mengatakan dirinya mengalami memar di punggung dan pipi. Luka itu sudah dibuktikan dengan visum dan menjadi dasar pembuatan laporan ke polisi.

Pardan mengadukan Ronny atas dugaan pelanggaran pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom