tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi total terhadap kasus longsornya area pertambangan batu alam di Cirebon, Jawa Barat.
Sejauh ini, Kementerian ESDM juga sudah mengirim Tim Inspektur Tambang bersama tim tanggap darurat lainnya untuk melakukan proses investigasi sejak Jumat, 30 Mei 2025.
“Dengan kejadian seperti ini, maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total,” kata Bahlil saat ditemui di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Meski demikian, Bahlil mengaku belum mendapatkan perkembangan lanjutan terkait hasil investigasinya. Hal ini lantaran masih diproses oleh tim di lapangan. “Hasilnya belum dilaporkan ke saya, karena sebagian tim masih di sana,” ujarnya.
Di sisi lain, Bahlil melihat adanya potensi pergeseran izin tambang dari yang semula berada di provinsi, menjadi kembali ke pusat. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pengelolaan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP) komoditas batuan kewenangannya diberikan kepada provinsi.
“Jadi gini, ini tambang ini kan itu galian C. Galian C itu sejak tahun 2022, perpres 55 tahun 2022, itu mendelegasikan kewenangan kepada provinsi,” katanya.
“Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” imbuhnya.
Atas insiden ini, lanjut Bahlil, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pun sudah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tambang tersebut. “Gubernur sudah cabut, tapi saya akan melakukan evaluasi total. Nanti saya minta Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi total,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengirimkan tim inspektur tambang untuk melakukan investigasi teknis lapangan terkait musibah longsor di area pertambangan batu alam, Cirebon, Jawa Barat, Jumat (30/5/2025) pukul 10.00 WIB.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan sebagai bagian dari upaya penegakan kaidah pertambangan yang baik, Kementerian ESDM menekankan setiap kegiatan pertambangan wajib mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id



































