Menuju konten utama

Soal Reshuffle Kabinet, Hasan Nasbi: Itu Hak Prerogatif Presiden

Masih ada sejumlah opsi untuk mengisi kursi menteri yang kosong, yaitu dengan melantik pejabat definitif maupun pelaksana tugas (Plt).

Soal Reshuffle Kabinet, Hasan Nasbi: Itu Hak Prerogatif Presiden
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam konferensi pers di Komplek Istana Kepresidenan, Selasa (27/8/2024). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, angkat bicara soal sinyal bahwa Presiden Joko Widodo akan melakukan reshuffle di sela kegiatannya saat berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada pertengahan September hingga Oktober mendatang. Hasan menyebut hal itu merupakan hak prerogatif Presiden.

"Itu sepenuhnya hak prerogatif Presiden," kata Hasan Nasbi saat dihubungi awak media, Senin (9/9/2024).

Meski demikian, Hasan menjelaskan bahwa masih ada sejumlah opsi untuk mengisi kursi menteri yang kosong. Di antaranya dengan melantik pejabat definitif maupun pelaksana tugas (Plt) yang menjabat hingga 20 Oktober mendatang.

Opsi tersebut perlu dilakukan mengingat Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, telah mengundurkan diri karena maju sebagai Bakal Calon Gubernur di Pilkada Jawa Timur dan Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung, juga mengajukan pengunduran diri karena maju sebagai Bakal Calon Gubernur di Pilkada Jakarta.

"Jabatan kabinet yang kosong menjelang 20 Oktober nanti bisa diisi Plt maupun pejabat definitif," kata dia.

Mengenai agenda Jokowi berkantor di IKN, Hasan menjelaskan akan ada sejumlah kegiatan pemerintahan yang dilakukan di sana. Dia menyebut bahwa Istana Garuda kini sudah bisa digunakan selayaknya kantor presiden di Jakarta.

"Istana Garuda tempat Presiden bekerja sebagai kepala pemerintahan sudah bisa digunakan. Jadi, wajar jika Presiden ingin merasakan bekerja di Istana Garuda," katanya.

Jokowi nantinya tak hanya bermukim di IKN selama sisa jabatannya. Hasan menyebut bahwa Jokowi juga akan menjalankan rutinitasnya seperti biasa dari sana, seperti kunjungan kerja ke sejumlah daerah dan agenda di Jakarta akan diserahkan kewenangannya kepada Wakil Presiden Maruf Amin.

"Presiden tetap bisa melakukan kunjungan kerja ke daerah lain dengan berangkat dari Ibu Kota Nusantara. Namun, mendelegasikan beberapa agenda ke Wakil Presiden juga dimungkinkan," kata dia.

Baca juga artikel terkait KABINET atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi