tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal putusan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang ramai dibicarakan publik. Ia menilai, putusan tersebut adalah ranah yudikatif sehingga tidak bisa dikomentari.
"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," kata Jokowi usai peninjauan IIMS di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Jokowi memonitor perkembangan sidang perkara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Ia melihat dari saksi, fakta dan pertimbangan bukti dalam persidangan. Namun, ia enggan berkomentar.
Ia pun enggan menjawab soal putusan tersebut adil atau tidak. Mantan Wali Kota Surakarta itu menilai publik harus menghormati putusan hakim.
"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," Kata Jokowi.
Majelis hakim perkara Sambo telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, Senin (13/2/2023).
Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.
Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan jenderal polisi bintang dua itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup.
Di sisi lain, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun pidana penjara terhadap pembunuh Yosua yang lain, Richard Eliezer.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 12 tahun.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri