Menuju konten utama

Soal Putusan Sambo dan Eliezer, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal putusan terhadap Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang ramai dibicarakan publik.

Soal Putusan Sambo dan Eliezer, Jokowi: Itu Wilayah Yudikatif
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan dalam pembukaan Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 di SICC, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1/2023). Dalam Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda 2023 yang diikuti oleh 4.545 peserta tersebut mengambil tema “Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar soal putusan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan Richard Eliezer yang ramai dibicarakan publik. Ia menilai, putusan tersebut adalah ranah yudikatif sehingga tidak bisa dikomentari.

"Itu wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," kata Jokowi usai peninjauan IIMS di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Jokowi memonitor perkembangan sidang perkara Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. Ia melihat dari saksi, fakta dan pertimbangan bukti dalam persidangan. Namun, ia enggan berkomentar.

Ia pun enggan menjawab soal putusan tersebut adil atau tidak. Mantan Wali Kota Surakarta itu menilai publik harus menghormati putusan hakim.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada," Kata Jokowi.

Majelis hakim perkara Sambo telah menjatuhkan hukuman pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, Senin (13/2/2023).

Sambo dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Hukuman yang dijatuhkan kepada mantan jenderal polisi bintang dua itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara seumur hidup.

Di sisi lain, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun pidana penjara terhadap pembunuh Yosua yang lain, Richard Eliezer.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Eliezer lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman penjara 12 tahun.

Baca juga artikel terkait PRESIDEN JOKOWI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri