Menuju konten utama

Soal Protes Lieus Sungkharisma: Bagaimana Aturan Besuk Tahanan?

Protes Lieus Sungkarisma yang ditolak saat besuk Ahmad Dhani menjadi ramai karena masalah prosedur hukum justru “digoreng” menjadi isu politik yang dimainkan dua kubu.

Soal Protes Lieus Sungkharisma: Bagaimana Aturan Besuk Tahanan?
Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial Ahmad Dhani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (7/1/2019). ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

tirto.id - Lieus Sungkharisma berang. Ia protes keras sikap petugas jaga Rutan Cipinang, Jakarta Timur yang melarang dirinya dan Jaya Suprana membesuk Ahmad Dhani, Minggu, 3 Februari 2019. Padahal Lieus mengklaim sudah mengantongi izin dari kejaksaan.

“Cuma kami rakyat enggak bisa apa-apa. Penguasanya enggak mau mendengar itu ya, padahal kami sudah ada izin dari kejaksaan,” kata Lieus saat dihubungi reporter Tirto, Senin (4/1/2019).

Sontak, peristiwa ini menjadi ramai karena masalah prosedur hukum justru “digoreng” menjadi isu politik dan dimainkan oleh kedua kubu yang bertarung dalam Pilpres 2019.

Salah satunya adalah Fadli Zon, anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga. Ia secara “vocal” mengkritik hal ini.

“Ya mestinya, kan, kalau susah apalagi sudah ada izin dibolehkan lah ya, apalagi ini tokoh-tokoh bukan orang sembarangan. Kami menyesalkan sekali,” kata Fadli, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2019).

Politikus Gerindra ini berkata, semestinya petugas memberikan diskresi dalam mengambil tindakan pada situasi tertentu. Apalagi, kata Fadli, Lieus dan Jaya hanya bisa berkunjung pada hari-hari tertentu saja, seperti Minggu.

Sebaliknya, Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan justru mengkritik protes Lieus itu.

“Kalau Minggu itu memang sudah sesuai aturannya itu libur, jangan memaksakan diri dan marah-marah. Peraturan itu, kan, bukan dibuat hari itu, peraturan sudah berlaku sebelum-sebelumnya. Makanya gunakan akal sehat,” kata Ade.

Ade menjelaskan, meskipun Lieus Sungkharisma sudah mendapat izin dari kejaksaan, tetap saja salah satu juru kampanye Prabowo Subianto itu harus menaati peraturan yang berlaku di Rutan Cipinang.

“Surat itu, kan, surat izin menjenguk, sama kejaksaan dia diizinkan menjenguk, tapi menjenguknya juga harus pada hari-hari yang telah ditentukan oleh pihak lapas atau rutan,” kata Ade.

Aturan Membesuk Tahanan yang Perlu Diperhatikan

Lieus menuturkan awalnya ia membesuk Dhani di Cipinang, pada Rabu (30/1/2019). Namun, setelah mengantre dan mendapat nomor urut 126, Lieus dan rekan-rekan tetap tak bisa menjenguk.

Kala itu, petugas bilang mereka belum dapat izin dari kejaksaan. Sementara pada kunjungan kedua kalinya, yaitu pada Minggu (3/2/2019), ia tetap tak bisa masuk meski telah mendapat surat izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernomor B-375/O.1.14.3/Euh.1/02/2019 yang terbit pada 1 Februari 2019.

“Setelah kami urus jaksa sudah memberikan izin dari tanggal 1 sampai tanggal 8, dari jam 9 sampai jam 4 [sore]. Kami kok ditolak? Itu jadi menurut saya itu mau menang sendiri itu. Ya enggak boleh dong. Kan, kami sudah sesuai prosedur, kami ikuti semua,” kata Lieus.

Lieus menyebut, larangan mereka masuk karena regulasi Rutan Cipinang yang menyebut Sabtu-Minggu tidak ada waktu kunjungan.

Lieus pun semakin geram karena alasan kepala Rutan Cipinang yang menyebut Sabtu-Minggu adalah waktu libur tahanan. Padahal, kata Lieus, Sabtu-Minggu merupakan waktu yang tepat bagi tersangka, terdakwa, atau terpidana untuk dikunjungi sanak keluarga.

Karena itu, Lieus mendorong Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM merevisi aturan dan membuat semua rutan memperbolehkan jenguk tahanan pada Sabtu-Minggu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan Lieus semestinya mengajukan izin terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum mengunjungi Dhani di Rutan Cipinang.

“Karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengeluarkan surat perintah penahanan dan masa penahanan saat ini masih menjadi kewenangan mereka,” kata Nirwan saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (4/1/2019).

Sedangkan Kepala Kejari Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi reporter Tirto, membenarkan jika instansinya memang menerima permintaan izin kunjungan tahanan (T-10) dari Lieus.

“Surat izinnya nomor B 375/0.1.14.3/Euh.1/02/2019, terbit pada tanggal 1 Februari 2019,” kata Supardi.

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, “Izin kunjungan bagi penasihat hukum, keluarga dan lain-lainnya diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu, sesuai dengan tingkat pemeriksaan.”

Pada ayat (2) pasal itu memang dijelaskan bahwa, “Pengaturan mengenai hari, waktu kunjungan, dan persyaratan lainnya ditetapkan oleh kepala rutan.”

Ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto mengatakan, meskipun sudah mendapat izin dari kejaksaan untuk menjenguk tahanan, para pengunjung harus mengikuti tata tertib di setiap rutan yang berbeda-beda.

"Nanti koordinasi izin diberikan sesuai persyaratan tertentu, tapi juga menyesuaikan waktu yang ada di [aturan] berkunjung di tahanan," kata Sigit saat dihubungi reporter Tirto.

Dalam kasus Ahmad Dhani, kata Sigit, ia masih berada di bawah pengawasan jaksa sehingga pengunjung yang akan menjenguknya harus mendapatkan izin dari kejaksaan.

Namun, kata Sigit, pengunjung tetap mesti mengikuti ketentuan Rutan.

Menurut Sigit, apabila Ahmad Dhani sudah dieksekusi atau berstatus sebagai narapidana, maka pengunjung tidak perlu meminta izin dengan kejaksaan.

“Kalau kunjungan itu ketika dia sudah menjadi napi, maka sepenuhnya menjadi kewenangan dari lembaga pelaksana eksekusi. Tapi ketika masih menjadi tahanan memang izin itu tidak lepas dari rekomendasi pihak yang sedang melakukan penahanan. Itu memang dari sisi normatif benar,” kata Sigit.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan, Andrian Pratama Taher, Bayu Septianto & Adi Briantika
Penulis: Abdul Aziz