tirto.id - Lieus Sungkharisma berang ke petugas Rutan Cipinang sebab ditolak saat akan menjenguk Ahmad Dhani pada Minggu (3/2/2019). Alasan petugas Rutan karena Lieus, yang saat itu ditemani Jaya Suprana, mendatangi Rutan Cipinang pada hari libur. Protes Lieus itu sempat terekam video dan kemudian tersebar di media sosial.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengkritik protes Lieus Sungkharisma itu. Dia menuding protes itu sulit tidak berdasar akal sehat.
"Kalau Minggu itu memang sudah sesuai aturannya itu libur, jangan memaksakan diri dan marah-marah. Peraturan itu kan bukan dibuat hari itu, peraturan sudah berlaku sebelum-sebelumnya. Makanya gunakan akal sehat," ujar Ade saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (4/2/2019).
Ade menjelaskan, meskipun Lieus Sungkharisma sudah mendapat izin dari kejaksaan, tetap saja salah satu juru kampanye Prabowo Subianto itu harus mentaati peraturan di Rutan Cipinang.
"Surat itu kan surat izin menjenguk, sama kejaksaan dia diizinkan menjenguk, tapi menjenguknya juga harus pada hari-hari yang telah ditentukan oleh pihak lapas atau rutan," ujar Ade.
Dia juga menyayangkan sebelum menjenguk Dhani Lieus tidak berkoordinasi terlebih dulu dengan penasihat hukum terdakwa kasus ujaran kebencian itu. Seharusnya, kata Ade, Lieus menanyakan aturan soal menjenguk tahanan kepada penasihat hukum Dhani.
Bahkan, Ade menyindir Lieus bisa menanyakan soal aturan menjenguk tahanan atau narapadina ini kepada Amir Syamsuddin, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jangan merasa benar, lalu menuduh grasa-grusu dan menganggap pemerintah zalim, nah ini enggak boleh, gunakan akal sehat," ujar Ade.
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma sebenarnya berniat mengunjungi Dhani pada Rabu (30/1/2019). Setelah mengantre dan mendapat nomor urut 126, Lieus dan rekan-rekannya ternyata tidak bisa menemui Dhani dengan alasan belum dapat izin dari kejaksaan.
Namun, Lieus tetap tidak bisa menemui Dhani pada Minggu (3/2/2019) meskipun telah mendapat surat izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bernomor B-375/O. 1.14.3/Euh.1/02/2019 yang terbit pada 1 Februari 2019. Dia pun tidak menerima alasan petugas Rutan Cipinang bahwa kunjungan tidak bisa dilakukan pada hari libur.
"Saya akan bikin surat ke Dirjen Lapas soal peraturan itu jangan mempersulit masyarakat. Itu harus semua masyarakat harus bisa membesuk pada Sabtu dan Minggu. Karena apa? Karena itu jam istirahat, jam liburnya, waktu liburnya orang-orang bekerja, orang yang bekerja," kata dia saat dihubungi reporter Tirto pada Senin (4/2/2019).
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom