Menuju konten utama

Soal Pelecehan Seksual, KPAI Pertanyakan Program Sekolah Ramah Anak

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mempertanyakan program sekolah ramah anak, terkait masih adanya kasus pelecehan seksual di Depok.

Soal Pelecehan Seksual, KPAI Pertanyakan Program Sekolah Ramah Anak
Ilustrasi. Jajaran Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ketika menyampaikan rilis tentang modus program magang palsu ke luar negeri di Kantor KPAI Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (3/4/2018) siang. tirto.id/Tony Firman

tirto.id - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mempertanyakan program Sekolah Ramah Anak (SRA) yang dijalankan oleh pemerintah kota Depok.

Hal ini terkait adanya kasus pelecehan seksual yang terjadi oleh oknum guru kepada siswa di sekolah yang ada di Depok, serta adanya informasi dari KPAI kalau sekolah tersebut sedang menjalankan program Sekolah Ramah Anak (SRA).

"Sebenarnya deteksi itu bisa dilakukan karena ini kan Sekolah Ramah Anak (SRA) ya. Ini nampaknya memang belum ada karena SRA di Depok masih dalam tahapan penyiapan," ucap Retno di Polresta Depok, Kota Depok Senin (11/6/2018).

Menurutnya, dalam membuat SRA harus ada indikator-indikator yang dipenuhi, salah satunya adalah adanya nomor pengaduan yang bisa diakses oleh korban oleh anak-anak di sekolah itu. "Terkait dengan ini memang sistemnya harus dibangun," ucap Retno.

Pasca cuti lebaran, KPAI sendiri akan membicarakan terkait SRA dengan Walikota Depok dan jajaran SKPD Kota Depok. Selain itu dirinya juga akan berbicara dengan kepala sekolah yang bersangkutan terkait pencegahan mereka selama ini.

"Kenapa terjadi pemisahan antara laki-laki dan perempuan setiap ada pembelajaran Bahasa Inggris. Ini memang indikator yang patut dicurigai," ucap Retno.

Retno juga akan menggelar pertemuan dengan pihak sekolah terkait kasus tersebut. Tujuannya untuk mengklarifikasi apakah ada unsur kelalaian pengawasan dalam kasus pelecehan seksual disana.

"Kalau secara ini (unsur kelalaian) kita akan tanya karena sekarang kita belum sempat bertanya pada pihak sekolah situasi libur. Tentu KPAI bisa menuliskan rekomendasi untuk pemberian misalnya sanksi atau peringatan," ucap Retno.

Sedangkan untuk rehabilitasi, KPAI akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pihak pemerintah kota Depok, serta meminta bantuan kepada para akademisi di Universitas Indonesia untuk melakukan terapi pemulihan trauma kepada korban.

"Kita berikan terapi konseling atau psikologisnya karena hanya ada 3 psikolog anak di P2TP2A [Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak] kami akan berkerja sama dengan UI dalam bentuk pengabdian masyarakat di fakultas psikologinya. Agar membantu pemulihan psikologi anak ini jangka panjang," ucap Retno.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yandri Daniel Damaledo