Menuju konten utama

Soal Pajak Bus Listrik, Pemprov DKI Masih Koordinasi dengan Pusat

Pemprov DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menentukan pajak bus listrik.

Soal Pajak Bus Listrik, Pemprov DKI Masih Koordinasi dengan Pusat
Tiga bus listrik melintas saat diuji coba di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (29/4/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pajak bus listrik. Koordinasi dilakukan karena belum ada payung hukum terkait pajak bus listrik.

"Sekarang [koordinasinya] lagi on progress," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Senin (6/5/2019).

Sigit menerangkan koordinasi itu dilakukan oleh Pemprov DKI dengan instansi pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor [NJKB].

"Nilai Jual Kendaraan Bermotor untuk penentuan pajaknya," kata Sigit.

Dia pun memastikan Pemprov DKI akan tetap menjalankan regulasi yang berlaku. Terkait dengan pengujian bus listrik, menurut Sigit, dilakukan untuk melihat kesamaan dengan tipologi kendaraan di Jakarta.

"Apakah sama dengan tipologi Jakarta, pola perilaku pengendara di Jakarta," ujar Sigit.

Direktur Utama PT Transjakarta Agung Wicaksono sudah mengatakan masih ada kendala berupa belum adanya regulasi terkait pengoperasian bus listrik. Menurutnya, ada perbedaan dari segi perhitungan pajak kendaraan antara bus bertenaga listrik dan berbahan bakar minyak.

"Jadi gini, perizinan utamanya adalah supaya kendaraan ini bisa punya STNK. Ini kita punya namanya STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), ini belum jadi STNK," kata dia pada 5 Mei lalu.

"STNK itu kalau biasanya kan ada ukuran kapasitas mesinnya berapa CC, kalau ini kan enggak ada CC karena bukan volume bahan bakar tapi kapasitas daya listriknya," tambah dia.

Agung menjelaskan ada hal yang perlu dikaji oleh berbagai pihak di pemerintah pusat. Misalnya, Kementerian Keuangan perlu memastikan nilai pajak bus listrik.

Sementara Kemendagri perlu juga melakukan kajian soal pengenaan pajak bus listrik di daerah. Adapun kajian di Kemenhub terkait dengan ketentuan soal emisi dan KIR bus listrik.

Baca juga artikel terkait TRANSJAKARTA atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Addi M Idhom