tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria merespons pernyataan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Kapten Isa Amsyari yang mengklaim tidak ada pencemaran lingkungan abu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. Klaim KSOP bertolak belakang dengan temuan Dinas Lingkungan Hidup (DLK) DKI.
Riza menyatakan DLH DKI telah melakukan penyelidikan dan ditemukan pencemaran lingkungan di kawasan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara. Bahkan Dinas LH juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Karya Citra Nusantara (KCN) yang bertempat di kawasan Pelabuhan Marunda.
“Ya silakan saja dari Marunda beranggapan seperti itu. Tapi dari kami, Dinas LH sudah menyampaikan ada pencemaran di situ, bahkan kami sudah menyampaikan surat dan memberi sanksi kepada KCN di Marunda," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/3/2022).
Riza menyatakan, dalam sanksi administratif tersebut Dinas LH memberikan sejumlah rekomendasi. Di antaranya KCN harus melakukan perbaikan pengelola limbah maupun asap batu bara agar tidak berdampak ke warga Marunda dalam waktu 60-90 hari.
Jika KCN maupun KSOP Marunda tidak menjalankan rekomendasi tersebut, Pemprov DKI tidak akan segan-segan menjatuhkan sanski lebih berat lagi.
“Ya tentu ada [sanksi]. Semua rekomendasi tidak dilaksanakan itu ada tindak lanjutnya termasuk pemberian sanksi yang lebih berat," kata Riza.
Kepala Kantor KSOP Marunda, Kapten Isa Amsyari sebelumnya mengatakan pengakuan perihal asap batu bara yang menyebabkan warga terdampak itu harus dibuktikan. Sebab, menurutnya, selama ini pelabuhan beroperasi dengan baik dan tidak melakukan pencemaran lingkungan.
“Bagaimana dengan kami yang sehari-hari di sini. Karena tidak berbahaya, makanya kami di sini. Kalau berbahaya atau tidak, harus ditentukan oleh instansi yang berwenang," kata Isa kepada Tirto, Selasa (15/3/2022).
Dia pun membantah terdapat warga yang menderita penyakit ISPA sampai mengalami kebutaan akibat asap batu bara.
“Kalau mau dibuktikan, Anda ke sini, bisa lihat langsung keliling pelabuhan Marunda sehingga bisa komprehensif beritanya," ucapnya.
Lebih lanjut, dia mengaku belum menerima hasil dan sanksi Dinas LH DKI yang telah menyatakan terdapat pencemaran lingkungan di pelabuhan Marunda, tepatnya PT KCN.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz