Menuju konten utama

Soal Interpelasi Formula E, Wagub Riza: Kami Harap Bisa Dialog

Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengharapkan bisa dialog terkait hak interpelasi 33 anggota DPRD soal ajang balap mobil listrik Formula E.

Soal Interpelasi Formula E, Wagub Riza: Kami Harap Bisa Dialog
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan keterangan kepada jurnalis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengaku menghormati hak interpelasi 33 anggota DPRD soal ajang balap mobil listrik Formula E.

Sebanyak 33 anggota DPRD DKI menggulirkan hak interpelasi terhadap rencana Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang menargetkan akan menggelar ajang balapan Formula E pada Juni 2022 mendatang.

Sejumlah anggota tersebut terdiri dari dua fraksi, yakni 25 orang dari PDIP dan sisanya 8 anggota dari PSI. Mereka mengusulkan hak interpelasi dengan menandatangani petisi.

"Kami menghormati buat teman-teman DPRD yang ingin mengusulkan [Interpelasi Formula E]. Dua fraksi yang mengusulkan interpelasi, kami hormati itu. Karena bagian dari demokrasi kita," kata Riza di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Kendati demikian, Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu berharap kepada anggota 33 DPRD DKI yang mengusulkan hak interpelasi agar berdialog dengan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI.

"Kami berharap bisa melakukan dialog, musyawarah, dan diskusi untuk dapat menjelaskan sesungguhnya program ini sangat baik dan menguntungkan bagi Jakarta sebagai kota besar di dunia nanti ke depan," ucapnya.

Gubernur Jakarta Anies Baswedan juga mengatakan itu merupakan kewenangan anggota DPRD DKI. Sehingga dia menyerahkan itu kepada anggota dewan.

Namun, dia malah menyatakan hal tersebut bukan menyangkut Pemprov DKI Jakarta.

"Itu adalah hak dewan dan diproses di dewan. Jadi itu adalah sesuatu yang memang menempel pada anggota DPRD termasuk. Biarkan itu berjalan diproses di internal dewan, karena itu bukan menyangkut kami," kata Anies di Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Hak interpelasi dilindungi oleh Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106 angka (1) dan (2) tentang Hak Interpelasi Anggota DPRD.

Baca juga artikel terkait HAK INTERPELASI FORMULA E atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri