tirto.id - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyambut baik Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru disahkan oleh DPR RI, Selasa (18/1/2022). Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia akan segera direvisi.
Meski tidak lagi menjadi ibu kota, Riza berharap Jakarta bisa menjadi daerah khusus seperti Aceh dan Yogyakarta.
"Harapan kami bersama untuk memastikan Jakarta juga bisa ada kekhususan seperti Aceh, seperti Jogja menjadi daerah khusus DKI Jakarta," kata Riza di Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, Riza juga berharap agar Jakarta menjadi pusat perekonomian, perdagangan, pendidikan, hingga kesehatan di Indonesia.
"Kami akan koordinasi, didialogkan dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR dan juga dengan pak Presiden," ucapnya.
Sebagai langkah persiapan transisi ibu kota, Riza menuturkan Pemprov DKI akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait program-program ke depan. Mengingat masa jabatannya bersama Gubernur DKI Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober mendatang.
"Kami menyiapkan program-program sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur oleh kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan