tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pansus RUU IKN membahas RUU tersebut dalam waktu cukup singkat, yaitu hanya dua bulan atau sejak Desember 2021.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Semua peserta sidang menyatakan setuju. Dalam Rapat Panita Kerja Pansus RUU IKN yang berjalan kebut pada 17 Januari hingga 18 Januari 2022 dini hari; 8 fraksi setuju agar RUU sah sebagai UU, hanya Fraksi PKS yang menolak.
“Karena dari 9 fraksi, satu yang tidak setuju. Artinya bisa kita sepakati bahwa 8 fraksi yang setuju, artinya bisa dapat kita setujui," ujar Puan.
Fraksi PKS sebelumnya meminta agar pengesahan RUU IKN tidak dilakukan secara terburu-buru. Sebab butuh persiapan matang terkait penyediaan infrastuktur dan skema pembiayaan yang memakan biaya tak sedikit.
Pembangunan IKN diduga akan memakan anggaran Rp466,9 triliun. 20 persen atau Rp90 triliun akan berasal dari APBN. Rp252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Rp123,2 triliun berasal dari swasta atau BUMN dan BUMD.
"Pendanaan IKN harus memperhatikan kemampuan fiskal ketika keseimbangan primer APBN positif. Artinya bahwa tidak boleh ada konsekuensi penambahan utang atas adanya proyek IKN ini," ujar Anggota Pansus RUU IKN Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam Rapat Panja RUU IKN di Kompleks Parlemen, Selasa (18/1/2022) dini hari.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz