tirto.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengungkapkan, banyak temuan isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita Ibu Kota Negara (IKN) dalam pemindahan ibu kota. Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam Undang-Undang IKN yang sudah ada.
"Sehingga perubahan Undang-Undang IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah khususnya otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan," ujar Suharso saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Jakarta, dikutip Kamis (24/8/2023).
Suharso menjelaskan, beberapa isu dan tantangan baru tersebut adalah perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otoritas terkait tugas dan fungsinya. Kedua, kedudukan otoritas sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek pembiayaan yang dapat dilakukan oleh otoritas secara mandiri.
Ketiga, belum adanya pengaturan spesifik mengenai pengakuan terhadap hak atas tanah yang dimiliki dan atau dikuasai oleh masyarakat. Serta perlunya penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otoritas dan pemerintah daerah di sekitar wilayah Ibu Kota Nusantara.
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan, penyempurnaan aturan ini membutuhkan keterlibatan seluruh Kementerian atau Lembaga.
"Proses revisi ini melibatkan berbagai K/L dan dipimpin oleh Bappenas yang ditugasi sebagai pemrakarsa," kata dia kepada Tirto, Kamis (24/8/2023).
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang