Menuju konten utama

Badan Otorita: Revisi UU Tambah Stok Hunian Terjangkau di IKN

Penambahan ketentuan yang akan dimasukkan ke revisi UU IKN terkait aturan perumahan.

Badan Otorita: Revisi UU Tambah Stok Hunian Terjangkau di IKN
Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (13/3/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

tirto.id - Pemerintah dan DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menuturkan revisi tersebut dapat menambah stok hunian terjangkau bagi masyarakat di IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

"Dalam revisi UU diatur bahwa kewajiban pengembang perumahan yang tertunda dalam melaksanakan peraturan pola hunian berimbang bisa dilakukan di IKN. Dengan demikian dapat menambah stok hunian yang lebih terjangkau bagi masyarakat," kata Bambang dikutip dari Antara, Kamis (24/8/2023).

Dalam pembangunan perumahan di Indonesia terdapat peraturan pola hunian berimbang yang diwajibkan bagi para pengembang, yakni pembangunan rumah dengan pola 1 banding 2 banding 3. Ketika pengembang membangun satu rumah mewah, maka dalam satu kawasan yang sama mereka juga wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Bambang menuturkan di beberapa daerah banyak pengembang perumahan yang kewajibannya untuk menjalankan pola hunian tersebut masih tertunda. Itu disebabkan harga lahan yang mahal maka sulit untuk membangun rumah yang terjangkau.

Sebab itu, OIKN dengan Kementerian/Lembaga RI mendampingi Kementerian PPN/Bappenas RI menyampaikan pokok urgensi Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara. Salah satunya terkait pengaturan khusus untuk pengembang investor perumahan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor perumahan dalam percepatan pembangunan hunian.

Tujuan lainnya yaitu memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang, serta percepatan pembangunan. Bambang menuturkan penambahan ketentuan yang akan dimasukkan ke revisi UU IKN terkait perumahan, antara lain pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang dari luar IKN ke dalam wilayah IKN melalui pemberian insentif.

Kemudian pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN Nusantara, serta tambahan ketentuan lainnya adalah penggunaan dana konvensi hunian berimbang bagi percepatan pembangunan perumahan di IKN Nusantara.

Bambang mengatakan, pihaknya sedang mendiskusikan poin revisi UU IKN terkait penyelenggaraan perumahan itu dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR secara informal terlebih dahulu.

Baca juga artikel terkait REVISI UU IKN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin