Dalam naskah UU IKN terbaru yang diterima Tirto, ditemui Pasal 24B Ayat (1) tentang Pembiayaan Utang Ibu Kota Negara. Pembiayaan utang terbagi menjadi tiga.
Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe meminta Presiden Jokowi untuk melakukan revisi Undang-Undang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Selain soal anggaran, Menkumham Yasonna menilai revisi UU IKN juga penting untuk proses keberlanjutan proyek, terutama di sektor tata kelola dan birokrasi.