tirto.id - Pemerintah mulai membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang baru sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Itu dilakukan untuk menjawab berbagai tantangan serta isu baru dinilai menghambat proses pemindahan ibu kota secara tepat waktu.
Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe mengatakan, penyempurnaan aturan ini membutuhkan keterlibatan seluruh Kementerian atau Lembaga.
"Proses revisi ini melibatkan berbagai K/L dan dipimpin oleh Bappenas yang ditugasi sebagai pemrakarsa," kata dia kepada Tirto, Kamis (24/8/2023).
IKN Bakal Jadi Pemda Khusus
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menilai Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) perlu diberikan keleluasaan dalam mengelola anggaran untuk pemindahan ibu kota negara.
Sebab itu, perlu adanya revisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran dengan kedudukannya sebagai Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus).
“Pengelolaan keuangan dalam hal anggaran dilakukan karena kedudukan Otorita sebagai pengguna anggaran dan barang menyebabkan ketidakleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan pembiayaan,” kata Suharso dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, dia menuturkan rencana perubahan yang sama dalam aspek pengelolaan barang OIKN seperti Badan Usaha Milik OIKN (BMO) dan Aset Dalam Penguasaan (ADP).
“Sedangkan terkait perubahan pengelolaan keuangan dalam hal pengelolaan barang, juga dilakukan perubahan yang sama yaitu memberikan kewenangan Otorita sebagai pengelola barang sebagai kedudukannya sebagai Pemerintah Daerah Khusus," ujarnya.
Kemudian, Suharso menuturkan aspek pembiayaan juga dibahas dalam RUU IKN yang baru. Dia menilai OIKN perlu diberikan wewenang lebih terkait pembiayaan anggaran untuk dapat memberikan pinjaman, serta menerbitkan sukuk dan obligasi guna membiayai kegiatan Penyelenggara Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN, serta Penyelenggara Pemdasus IKN (4P). Hal itu tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10).
Dia menuturkan perubahan peran OIKN dalam hal pengelolaan anggaran perlu melalui masa transisi yang difungsikan untuk menilai kesiapan OIKN secara kelembagaan. Sebagai Pemdasus yang masih berkedudukan sebagai pengguna anggaran, OIKN tidak mempunyai kemampuan untuk menarik investasi apabila ketentuan soal pembiayaan tidak diubah dengan segera.
"Selain itu, OIKN juga tidak mampu melakukan investasi secara langsung sehingga tidak bisa mendirikan Badan Usaha miliknya sendiri," ucapnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin