Menuju konten utama

Otorita Minta UU IKN Direvisi: Tak Pengalaman Bangun Ibu Kota

Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe meminta Presiden Jokowi untuk melakukan revisi Undang-Undang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Otorita Minta UU IKN Direvisi: Tak Pengalaman Bangun Ibu Kota
Foto udara pengerjaan proyek Bendungan Sepaku Semoi, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

tirto.id - Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan revisi Undang-Undang Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Alasannya, Indonesia tidak memiliki pengalaman memindahkan Ibu Kota.

"Walaupun baru setahun kurang (sebagai Wakil Kepala Otorita IKN), saya beranikan diri (menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo) undang-undangnya harus direvisi (yang akhirnya disetujui Presiden)," kata Dhony dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang dipantau secara virtual dikutip dari Antara, Jumat (4/8/2023).

"Kemudian (berbagai pihak) mulai berdiskusi, ada beberapa pandangan, 'Pak, ini tahun politik, bahaya lho, belum setahun undang-undang sudah diubah, berarti kan tidak siap.’ Emang kenapa? Kita pengalaman enggak bangun ibu kota? Kan enggak ada pengalaman, dan ibu kota yang pindahnya dari satu pulau ke pulau lain di dunia ini hanya Indonesia, satu-satunya,” tambahnya.

Dhony pun membandingkan perpindahan ibu kota Indonesia yang dilakukan antarpulau dengan negara-negara lainnya yang satu hamparan tanah. Salah satunya, ibu kota Myanmar dari Yangon ke Naypyidaw, Australia dari Melbourne ke Canberra, hingga Brasil dari Rio de Janeiro ke Brasilia

“Risiko teknisnya itu tinggi (perpindahan ibu kota ke IKN), enggak bisa kalau kita tidak kemudian diberikan kewenangan, dan tidak bisa kalau kewenangan ini berbenturan terus dengan undang-undang sektoral,” bebernya.

Dia menjelaskan, berbagai sektor harus dipikirkan dalam menata IKN. Seperti penempatan bandara yang tidak dibangun di kawasan IKN. Mengingat seiring pembangunan ibu kota, provinsi sekitar yaitu Samarinda dan Balikpapan perlu dibangun.

"Konsep triangle cities-nya ini harus jadi. Konektivitas antara Balikpapan dengan IKN, dengan Samarinda itu bagaimana? Listriknya, kereta apinya, jalan tolnya, ini harus terintegrasi semua, dan itu perlu kewenangan, perlu bicara dengan pemda (pemerintah daerah), dan lain sebagainya,” kata Dhony.

Dhony pun mengakui terbuka untuk mendapatkan masukan dari berbagai kalangan demi perbaikan infrastruktur hukum untuk merevisi aturan terkait IKN.

"Saya berpesan kita kunci dulu tujuannya ini menjadikan Kalimantan Timur, IKN, Balikpapan, dan Samarinda ini menjadi gerbang baru Indonesia, menjadi surga baru bagi kita semua," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait REVISI UU IKN

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin