Menuju konten utama

Pemerintah Bantah UU IKN Cacat sehingga Harus Direvisi

Pemerintah menegaskan revisi UU IKN diperlukan untuk memperkuat sejumlah klausul di dalamnya. Pemerintah membantah pembentukan UU IKN cacat.

Pemerintah Bantah UU IKN Cacat sehingga Harus Direvisi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) didampingi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri rapat kabinet terbatas dengan Presiden Joko Widodo tentang Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membantah anggapan yang menyebutkan Undang-Undang Ibu Kota Negara cacat sehingga harus direvisi. Menurut dia, revisi tersebut diperlukan hanya untuk memperkuat sejumlah klausul dalam beleid tersebut.

"Oh enggak, enggak cacat, enggak. Sebenarnya undang-undang ini pun sudah bisa berjalan, undang-undang ini saja sudah bisa berjalan, cuma ada undang-undang yang lalu diperintahkan dibuat di PP, Perpres kemudian PP dan Perpres dia berhadapan dengan undang-undang. Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangannya," kata Suharso di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke DPR beberapa waktu lalu. Akan tetapi, sejumlah partai memutuskan untuk menolak permohonan revisi UU yang mengatur tentang sebagian wilayah Penajam Paser sebagai wilayah ibu kota negara itu.

Suharso menuturkan, ada sejumlah hal yang ingin diperkuat. Pertama, pemerintah ingin merevisi sebagaimana keinginan masyarakat sipil dalam sidang di Mahkamah Konstitusi soal UU IKN. "Bukan berarti waktu menyusun undang-undang itu kita tidak mendengarkan, tidak," ucap Suharso.

Kedua, pemerintah ingin mempertajam posisi Nusantara sebagai daerah otonomi serta kementerian lembaga. Ketiga adalah pemerintah ingin mempertajam posisi master developer dan korporasi badan otorita. Pemerintah memandang kewenangan yang tadinya dibuat di aturan turunan seperti Perpres maupun PP sebaiknya dinaikkan ke undang-undang.

Selain tiga poin utama tersebut, pemerintah berupaya mengakomodir keinginan investor yang mendapat hak dalam 90 tahun atau 180 tahun, tetapi bagaimana orang bisa membeli tanah atau tidak.

Kemudian pemerintah juga memperbaiki struktur oganisasi, kewenangan dan masalah pertanahan maupun struktur pembiayaannya. Pemerintah juga menyoroti soal kewenangan kementerian lembaga yang dimandatkan langsung bisa ke otorita.

Suharso menjelaskan pemerintah mendorong revisi bukan berarti pemerintah tergesa-gesa mengesahkan UU IKN. Namun pemerintah ingin menunjukkan komitmen cara kerja lewat UU tersebut.

"UU kemarin bukan berarti kita enggak bisa. Kita bisa, tetapi banyak diturunkan ke Perpres, PP dan seterusnya lalu jaminan kelanjutan dari IKN. Itu yang harus ada dalam undang-undang," pungkas Suharso.

Baca juga artikel terkait REVISI UU IKN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Fahreza Rizky