Menuju konten utama

Bappenas: Visi Misi Capres Wajib Taat RPJPN 2025 Presiden Jokowi

Visi-misi para capres-cawapres di Pilpres 2024 harus sesuai dengan RPJPN 2025 Visi Indonesia Emas yang diluncurkan oleh Jokowi, menurut Suharso.

Bappenas: Visi Misi Capres Wajib Taat RPJPN 2025 Presiden Jokowi
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri rapat kabinet terbatas dengan Presiden Joko Widodo tentang Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (25/8/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

tirto.id - Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa Suharso Monoarfa meminta setiap pasangan capres dan cawapres untuk taat pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rancangan Undang-undang (RUU) RPJPN 2025-2045 saat membuat visi dan misi.

Menurutnya, visi-misi para capres-cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 harus sesuai dengan Visi Indonesia Emas yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Temanya keberlanjutan, untuk menjaga konsistensi pembangunan. Pembangunan itu harus kita jaga. Seperti Pak Jokowi sampaikan dan pasti kita semua setuju, bahwa kita tidak memulainya tidak seperti di pom bensin [SPBU]. Kalau di pom bensin kan selama ini mulainya dari nol, kalau ini kita tidak memulainya dari nol," kata Suharso dalam acara Sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 kepada Partai Politik di Gedung Bappenas, Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).

Dirinya memberi sedikit keringanan bilamana ada capres maupun cawapres yang ingin mengubah isi rencana pembangunan tersebut. Dengan syarat, hanya sekedar koreksi dan tidak mengubah keseluruhan isi konten.

"Kalau mau ada yang dikoreksi, koreksi sedikit, ya monggo saja tapi itu dalam rangka keberlanjutan," ujarnya.

Suharso menyampaikan bahwa visi-misi capres-cawapres harus mengikuti RPJPN dan RPJMN yang dirancang saat ini karena telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan 2023 tentang Pemilu.

Aturan tersebut berbunyi: “Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye pemilu presiden dan wakil presiden disusun mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Meski Kepala Bappenas mewajibkan capres-cawapres harus memiliki visi-misi yang selaras dengan rencana pembangunan di era Jokowi saat ini. Namun, KPU tak mewajibkan hal tersebut.

Ketua KPU Hasyim Asyari berjanji tidak akan mencoret nama pasangan capres dan cawapres yang visi-misinya tidak sesuai dengan RPJMN 2025-2029 dan RPJPN 2025-2045. Dirinya menilai proses perumusan visi dan misi kerap dibuat saat akhir jelang pendaftaran ke KPU.

"Karena berjodohnya pasangan calon seringkali last minute pada bagian-bagian akhir. Maka kemudian KPU akan memberikan kesempatan pasangan calon tersebut untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen-dokumen visi-misi program pasangan calon tersebut," kata Hasyim.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri