Menuju konten utama

Biaya Ganti Karpet Ruang Kerja Wakil Ketua MA Capai Rp660 Juta

Mulanya MA menyiapkan anggaran hingga Rp768 juta, namun setelah menempuh sejumlah negosiasi akhirnya disepakati harga kontrak final senilai Rp660 juta.

Biaya Ganti Karpet Ruang Kerja Wakil Ketua MA Capai Rp660 Juta
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) mengganti karpet ruang kerja Wakil Ketua MA Yudisial Sunarto dengan anggaran dana mencapai Rp660 juta.

Dilansir dari situs LPSE MA, MA mulanya menyiapkan anggaran hingga Rp768 juta, namun setelah menempuh sejumlah negosiasi akhirnya disepakati harga kontrak final senilai Rp660 juta.

"Harga nego Rp660.131.000," demikian dikutip dari laman LPSE MA, Kamis (24/8/2023).

Pengerjaan proyek tersebut dibagi menjadi 3 tahap. Tahap pertama, pengerjaan pembongkaran. Pada tahap ini, penyedia melaksanakan pembongkaran karpet dan underlayer existing pada ruang kerja dan koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Tahap kedua, pengadaan. Pada tahap ini, penyedia harus melakukan pengadaan karpet dan under layer untuk karpet lama dan karpet baru sesuai dengan spesifikasi serta volume yang telah ditetapkan pada Spesifikasi teknis ini.

Tahap ketiga, tahap pemasangan karpet baru. Pada tahap ini, penyedia melaksanakan kegiatan pemasangan karpet dan under layer baru pada ruang kerja dan koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.

Selain itu, MA juga memasang sejumlah standar pemasangan karpet tersebut mulai dari estetika hingga teknis pemasangan sebagai berikut :

1. Pemasangan karpet harus memperhatikan estetika dan konfigurasi pada Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial

2. Pemasangan karpet harus dilaksanakan sendiri oleh produsennya, sebagai orang yang ahli di dalam bidang tersebut

3. Hasil pemasangan karpet harus rata, kuat, dan tidak menggelembung. Sambungan-sambungan yang terjadi harus rapi dan tidak terlihat

4. Setelah pemasangan, seluruh karpet harus dibersihkan dan siap untuk dipakai, pelaksana bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang terjadi.

Proyek yang ditenderkan sejak 26 April 2023 ini diikuti oleh 21 peserta lelang dan dimenangkan oleh PT Sahabat Karya Kreasindo.

Sementara itu, Juru Bicara MA Suharto menolak memberikan tanggapan terkait hal ini. Ia mengatakan akan mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca juga artikel terkait MAHKAMAH AGUNG atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang