Menuju konten utama

Smartfren Kerja Sama dengan BOLT untuk Lanjutkan Layanan Internet

Pelanggan BOLT yang lolos verifikasi akan mendapatkan kartu perdana Smartfren Now+ gratis.

Smartfren Kerja Sama dengan BOLT untuk Lanjutkan Layanan Internet
Ilustrasi Advertorial Smartfren. FOTO/iStockphoto

tirto.id - PT Smartfren Telecom Tbk bekerja sama dengan BOLT untuk melanjutkan layanan internet pengguna, menyusul pencabutan izin frekuensi BOLT oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis Smartfren yang diterima Tirto Senin (31/12/2018), untuk mendapatkan layanan Smartfren, pelanggan diminta datang ke 28 lokasi BOLT Zone di Jabodetabek dan Medan kemudian ikut verifikasi dari BOLT.

Jika sudah lolos tahap verifikasi, customer service Smartfren yang berada di BOLT Zone akan melayani penukaran serta aktivasi kartu perdana Smartfren.

“Kesepakatan ini ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan kami terhadap pelanggan BOLT. Bagi pelanggan yang lolos verifikasi untuk mendapatkan layanan Smartfren, mereka dapat menukarkan langsung kartu BOLTnya dengan kartu perdana Smartfren Now+ gratis," ujar Deputy CEO Smartfren, Djoko Tata Ibrahim.

Ia melanjutkan, selain tetap dapat melanjutkan layanan internet, pelanggan BOLT dapat menikmati internet di wilayah yang lebih luas, karena Smartfren ada di lebih dari 200 kota Indonesia.

Bagi pelanggan BOLT yang lolos verifikasi akan mendapatkan langsung kartu perdana Smartfren Now+ gratis, dengan keuntungan kuota sebesar 6GB, terdiri dari 2,5GB kuota utama dan 3,5GB kuota malam.

Kemenkominfo resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada PT First Media maupun PT Internux selaku pengelola BOLT. Hal itu karena keduanya absen dalam melunasi kewajiban Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Keputusan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kominfo No. 1011 dan No. 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel.

Kemenkominfo meminta PT First Media dan PT Internux untuk segera menindaklanjuti pengembalian hak pelanggan BOLT. Hak pelanggan yang dimaksud adalah pengembalian pulsa dan kuota yang masih dimiliki ribuan pelanggan aktif BOLT! yang masih tersisa hingga hari pencabutan izin frekuensi dilakukan.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN PERUSAHAAN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Bisnis
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra