Menuju konten utama

BOLT Buka Layanan Pengembalian Hak Pelanggan Mulai 31 Desember 2018

Proses pengembalian hak pelanggan sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019.

BOLT Buka Layanan Pengembalian Hak Pelanggan Mulai 31 Desember 2018
modem bolt. FOTO/Istimewa

tirto.id - BOLT, salah satu penyedia layanan 4G LTE menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tertanggal 28 Desember 2018 mengaku bersedia menghentikan semua layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten, dan Medan per hari ini.

Hal-hal yang menyangkut proses pengembalian pada pelanggan, sudah bisa dilakukan mulai pekan depan dan berlaku selama satu bulan.

"Proses pengembalian sudah bisa dilakukan mulai Senin, 31 Desember 2018 sampai dengan Kamis, 31 Januari 2019," demikian disampaikan Media Relations BOLT Yoga Samudera lewat keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (28/12/2018).

Yoga mengatakan bahwa BOLT akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh Pelanggan aktif BOLT, baik prabayar maupun pascabayar.

"Pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran di muka," terangnya.

Saat ini, BOLT telah menyiapkan 28 gerai BOLT Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak Pelanggan ini. Mekanisme lebih lanjut mengenai proses pengembalian, pelanggan juga dapat mengunjungi situs ini.

Sementara khusus bagi pelanggan aktif BOLT Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk, kata dia, akan mendapatkan penawaran diskon 30% dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan, serta gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan dimulai dari paket Rp 217.300 per bulan atau bisa menghubungi layanan telepon 1500 290 dan link berikut.

Dia juga menyatakan bahwa BOLT mendukung keputusan Kominfo dan bersedia untuk menghentikan layanan 4G LTE terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut.

"BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya," jelas dia.

Menurut Yoga, sejak tanggal 17 November 2018, BOLT sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen dan sejak tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).

BOLT, tambah Yoga, bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani Pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE.

"Sebagai pionir layanan 4G LTE di Indonesia, BOLT mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo serta seluruh Pelanggan setia BOLT atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini," pungkasnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz pada PT First Media maupun PT Internux selaku pengelola BOLT. Hal itu karena keduanya absen dalam melunasi kewajiban Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Hal itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 1011 dan No. 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IJIN BOLT atau tulisan lainnya dari Dewi Adhitya S. Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dewi Adhitya S. Koesno
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno