Menuju konten utama

Kominfo: Pencabutan Izin Pita Frekuensi Tidak Gugurkan Utang BOLT!

“Jadi pencabutan ini tidak menghilangkan kewajiban PT First Media dan PT Internux untuk membayar kewajibannya,” kata Ismail.

Kominfo: Pencabutan Izin Pita Frekuensi Tidak Gugurkan Utang BOLT!
modem bolt. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mencabut izin penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz. Namun, PT First Media dan PT Internux tetap diwajibkan membayar tunggakkan Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Kedua operator BOLT! itu juga diharuskan membayar denda keterlambatan pembayaran. Lama waktu penunggakkan itu telah berjalan selama 24 bulan.

“Jadi pencabutan ini tidak menghilangkan kewajiban PT First Media dan PT Internux untuk membayar kewajibannya,” ucap Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kemenkominfo, Ismail pada Jumat (28/12).

Menurut Ismail, tunggakkan dan denda PT First Media dan PT Internux telah memasuki mekanisme piutang negara. Dengan demikian, proses pembayarannya telah masuk ke dalam ranah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini akan dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Ada tata cara piutang negara sesuai proses di Kemenkeu,” ucap Ismail.

Terkait proposal pembayaran yang pernah diajukan pada 19 November 2018 lalu, menurut Ismail, hal tersebut tidak akan menggantikan metode pembayaran yang telah tertera menurut Kemenkeu.

Pasalnya, usai dikonsultasikan kepada Kemenkeu, Ismail mengatakan operator BOLT! tidak mungkin memperoleh keringanan atau metode pembayaran di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sekarang posisi sudah terutang. Tidak ada lagi mekanisme penagihan lain,” ucap Ismail.

Mengenai kepemilikan izin pita frekuensi, Ismail memastikan bahwa izin itu telah kembali kepada negara dan akan dilelang sesuai peraturan yang berlaku.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan kedua operator Bolt! dapat menjadi pemilik izin kembali, Ismail hanya mengatakan, tidak ada peraturan yang melarangnya.

“Enggak ada aturan yang melarang mereka untuk memilikinya kembali. Tapi harus mengikuti prosedur pengajuan dari awal lagi sama seperti operator lain,” ucap Ismail.

Selain PT Internux dan PT First Media, pencabutan penggunaan pita frekuensi ini juga dilakukan kepada PT Jasinta Telekomindo. PT Jasinta juga dipastikan tetap harus melunasi tunggakkan dan denda keterlambatan sebagaimana yang harus dilakukan oleh operator BOLT!.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN FREKUENSI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto