Menuju konten utama

Izin Pita Frekuensi Dicabut, Pengelola Harus Tutup Layanan BOLT!

Kemenkominfo resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz yang digunakan PT First Media maupun PT Internux selaku pengelola BOLT!.

Izin Pita Frekuensi Dicabut, Pengelola Harus Tutup Layanan BOLT!
modem bolt. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz. Alasannya, baik PT First Media maupun PT Internux selaku pengelola BOLT! absen dalam melunasi kewajiban Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio kepada negara.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail memastikan melalui dua keputusan Menteri Kominfo per Jumat (28/12/2018), dua operator telekomunikasi itu dilarang menggunakan frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan BOLT!. Konsekuensinya, layanan internet berbasis modem BOLT! harus ditutup.

“Untuk melaksanakan keputusan itu, khusus kepada kedua operator layanan telekomunikasi tersebut harus melakukan shutdown agar tidak lagi dapat melayani pelanggan dengan pita frekuensi radio 2,3 GHz,” ucap Ismail.

Ismail menuturkan realisasi penutupan layanan BOLT! akan dijamin dengan kewajiban operator untuk mematikan core radio Network Operation Center (NOC). Proses ini, kata Ismail, akan dipantau dan diawasi oleh kementeriannya. Di samping itu, Kemenkominfo juga melakukan pencabutan terhadap izin penyelenggaraan telekomunikasi dua perusahaan itu.

Perintah itu, kata Ismail, diperkuat dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 1011 dan No. 1012 Tahun 2018 tentang Pencabutan Izin Pita Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel.

Mengenai proposal pembayaran yang sempat diajukan, Ismail mengaku hal itu telah lama ditolak oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantaran tidak ditemukan landasan regulasi yang dapat menjadi dasarnya. Penundaan yang sempat terjadi sejak 19 November 2018 lalu diklaim bukan disebabkan karena proposal itu, melainkan karena mempertimbangkan hak konsumen yang masih menggunakan dan memiliki nilai paket datanya.

Ismail menuturkan selama 1 bulan pemantauan Kominfo, ia mendapati jumlah konsumen telah menurun dari sekitar 10.000 menjadi 5.000. Dengan demikian, keputusan pencabutan dinilai aman untuk dilakukan.

“Penghentian ini murni karena mereka belum bayar dan tidak terkait dengan skema pelunasan yang mereka ajukan. Kami baru umumkan sekarang ada kepentingan pelanggan untuk hak kuota data yang masih dimiliki,” ucap Ismail.

Ketika ditanya mengenai dampak penutupan layanan BOLT! bagi para pegawainya, Ismail tidak berkomentar banyak. Menurutnya, hal itu akan bergantung pada peraturan internal perusahaan, tetapi ia mengaku akan tetap melakukan pemantauan.

“Kami memantau saja mudah-mudahan mereka dapat mempertimbangkan hal itu dengan baik,” ucap Ismail.

Selain PT First Media dan PT Internux, Kemenkominfo juga mengakhiri penggunaan pita frekuensi radio 2,3 Ghz bagi PT Jasnita Telekomindo dengan Kepeutusan Menteri Kominfo No. 1013 Tahun 2018.

Sama halnya dengan operator BOLT!, keputusan itu dikeluarkan menyusul tidak kunjung dilunasinya kewajiban pembayaran hak penggunaan spektrum radio. Namun, sejak 19 November 2018 lalu, PT Jasnita telah mengembalikan alokasi frekuensi radio.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN FREKUENSI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri