Menuju konten utama

Kasus Bolt & Bagaimana Pita Frekuensi Radio Jadi Sumber Uang

BHP Frekuensi menjadi penyumbang terbesar terhadap capaian pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di Kemenkominfo.

Kasus Bolt & Bagaimana Pita Frekuensi Radio Jadi Sumber Uang
Bolt WiFi Hydra. ANTARA News/Arindra Meodia

tirto.id - PT First Media Tbk dan PT Internux (Bolt) sedang terbelit masalah ihwal Izin Pita Spectrum Frekuensi Radio (IPSFR). Kedua anak usaha Lippo Group ini menunggak pembayaran Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi Radio yang telah jatuh tempo. Total utang Internux yang merupakan produsen modem Bolt mencapai Rp463 miliar sejak 2016-2018. Sedangkan First Media masih memiliki utang senilai Rp364,84 miliar pada 2016-2017.

BHP frekuensi radio di Indonesia diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Penggunaan spektrum frekuensi diatur secara global oleh International Telecommunication Union (ITU) sebagai badan di bawah PBB yang membawahi bidang telekomunikasi.

Spektrum frekuensi radio keberadaannya strategis, pengelolaannya dipegang oleh Kementerian Kominfo khususnya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) sebagai administrator. Bagi pemerintah dan dunia bisnis frekuensi ini adalah soal uang.

Frekuensi Radio Jadi Sumber Pendapatan

Spektrum frekuensi radio yang merupakan media transmisi nirkabel ini digunakan untuk menyalurkan informasi dari perangkat pemancar atau transmitter ke perangkat penerima alias receiver. Pada praktiknya, spektrum frekuensi radio ini diperjualbelikan kepada perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMN yang bergerak di bidang telekomunikasi.

PT First Media dan PT Internux merupakan dua dari delapan perusahaan pemenang lelang penyelenggara telekomunikasi. Dua anak usaha Lippo Group tersebut mendapat hak untuk menjadi penyelenggara di wilayah Sumatera bagian utara, Jabodetabek dan juga Banten, selama 10 tahun. Awalnya, ada 73 perusahaan yang mengunduh dokumen prakualifikasi lelang. Tapi yang mengembalikan dokumen tersebut hanya sebanyak 22 perusahaan dan konsorsium dan kemudian hanya 21 perusahaan yang lolos evaluasi dokumen prakualifikasi.

Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukan dan tidak saling mengganggu. Sebab, sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Bagi pemenang lelang dan pemegang hak penyelenggara spektrum frekuensi radio, maka memiliki kewajiban membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Pengguna wajib membayar dimuka setiap tahun Biaya Hak Penggunaan (BHP) Spektrum Frekuensi Radio yang besarnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio wajib dilakukan melalui sistem host-to-host dengan bank yang telah ditunjuk. Dengan begitu, seluruh BHP frekuensi radio masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kementerian Kominfo merinci, kinerja capaian target PNBP dari sektor telekomunikasi terus meningkat selama lima tahun terakhir. BHP Frekuensi juga menjadi penyumbang terbesar terhadap capaian PNBP di Kemenkominfo. Misalnya saja pada 2017, realisasi total PNBP senilai Rp21,12 miliar dengan BHP Frekuensi menyumbang hingga nyaris 22 persen mencapai Rp16,56 miliar. Capaian itu melebihi target semula yang sebesar Rp12,95 miliar.

Realisasi BHP Frekuensi selalu lebih tinggi dari target yang ditetapkan selama lima tahun sejak 2012-2017. Pada 2012, realisasi BHP Frekuensi mencapai Rp9,06 miliar. Angka itu terus bertambah tahun-tahun berikutnya mencapai Rp10,86 miliar pada 2013, sebesar Rp12,72 miliar pada 2014, senilai Rp13,56 miliar pada 2015 dan mencapai Rp13,68 miliar pada 2016.

infografik bisnis satelit di indonesia

Lebih tingginya realisasi BHP Frekuensi ketimbang target awal yang ditentukan oleh Kementerian Kominfo dikarenakan pihak perusahaan penyelenggara telekomunikasi yang mengikuti lelang frekuensi jauh lebih banyak ketimbang perkiraan semula. Menurut Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan perkiraan awal Kemenkominfo untuk frekuensi atau kanal tertentu hanya beberapa operator yang minat. Namun pada saat lelang, peserta yang ikut lelang jauh lebih banyak serta menawarkan harga yang lebih tinggi.

"Frekuensi adalah sumber daya yang terbatas sehingga prosesnya untuk dimiliki selama jangka waktu tertentu oleh perusahaan penyelenggara dilakukan melalui lelang. Nah, ketika lelang, karena melihat prospek bisnis telekomunikasi ke depan yang cukup baik, maka pihak penyelenggara berani menawarkan harga yang jauh lebih tinggi. Sehingga otomatis BHP-nya juga bertambah," ucapnya kepada Tirto.

Pria yang akrab disapa Nando ini menambahkan, target yang ditetapkan Kemenkominfo untuk BHP Frekuensi tidaklah kecil di setiap tahunnya. Namun praktiknya, realisasi BHP Frekuensi memang jauh lebih tinggi lantaran prospek serta harga lelang yang juga lebih tinggi dibanding target semula.

Nando menambahkan, pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio saat jatuh tempo pembayaran akan dikenakan sanksi. Pertama, sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen per bulan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kedua, pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio atau tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan gangguan, terancam pidana penjara selama 4 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta. Apabila menimbulkan kematian, maka pengguna spektrum bisa dipidana penjara paling lama 15 tahun.

Oleh karena itu, dicabutnya izin IPSFR milik First Media dan juga Internux, mengakibatkan penghentian layanan modem Bolt!. Jika masih beroperasi, maka layanan tersebut adalah ilegal secara hukum dan juga administratif. Bolt sendiri sudah menghentikan sementara proses isi ulang dan paket internet kepada para pelanggannya.

“Ilegal dong. Logika hukumnya begitu. Langkah kami akan lakukan tindakan hukum (pidana) jika masih beroperasi,” ujar Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo.

Sanksi berupa teguran hingga pencabutan IPSFR tercantum dalam Peraturan Kominfo nomor 5/2017. Pencabutan IPSFR dilakukan setelah Kemenkominfo mengirimkan surat peringatan bernomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 pada 26 Oktober 2018. Selanjutnya, frekuensi kosong yang ditinggalkan oleh Internux sang produsen Bolt!, dapat kembali dilelang oleh Kemenkominfo kepada pihak lain.

Ferdinandus bilang, operator sudah tidak memiliki izin penggunaan frekuensi, maka secara otomatis frekuensi tersebut kembali menjadi milik negara. “Dengan begitu, otomatis negara punya hak untuk melelang kembali pada operator lain,” ungkap pria yang akrab disapa Nando.

Bolt! memiliki alokasi spektrum sebesar 30 MHz pada pita frekuensi 2,3 GHz. Jika SK pencabutan izin diterbitkan, maka secara otomatis Bolt! harus mengikuti proses lelang ulang dan bersaing lagi dengan operator lain jika ingin kembali menempati frekuensi tersebut. Bagi penyelenggara yang izinnya dicabut, maka penyelenggara yang bersangkutan wajib menyalurkan kepentingan pelanggan kepada penyelenggara lainnya sesuai dengan area layanannya. Sepanjang layanan tersedia dan memungkinkan.

Kementerian Kominfo dalam laporan kinerja 2017 menyebutkan pada 2019, Indonesia akan membutuhkan 350 MHz spektrum frekuensi radio untuk penerapan pitalebar alias bandwidth. Tambahan Spektrum Frekuensi sebesar 350 MHz ditargetkan secara bertahap sejak 2015 dan diharapkan dapat dicapai pada 2019 mendatang.

Berdasarkan data capaian realisasi yang dilaporkan, dapat diketahui bahwa tambahan frekuensi yang dihasilkan secara akumulatif hingga tahun 2017 adalah sebesar 246 MHz. Rinciannya, terdiri atas tambahan sebesar 165 MHz yang dihasilkan pada 2015, tambahan 26 MHz dihasilkan pada 2016, dan tambahan 55 MHz yang dihasilkan pada 2017. Dengan demikian, secara akumulasi hingga 2017, capaian realisasi mencapai 70,29 persen.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN PERUSAHAAN atau tulisan lainnya dari Dea Chadiza Syafina

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dea Chadiza Syafina
Editor: Suhendra