tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara sedang menunggu hasil rapat yang dilakukan kementeriannya terkait keinginan PT First Media dan PT Internux membayar tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio yang sudah jatuh tempo.
Rudiantara menyampaikan, surat berisi proposal pembayaran tunggakan dua anak perusahaan Lippo Group itu sudah diterima oleh Kominfo sejak pagi ini, Senin (19/11/2018).
"Hari ini [Kominfo] lagi ada rapat karena tadi terima surat katanya mereka mau bayar," kata Rudiantara saat ditemui di Capital Building pada Senin (19/11).
Rudiantara menjelaskan, pembayaran tunggakan tersebut memang sudah jatuh tempo sejak hari Sabtu (17/11). Namun, pihak PT First Media dan PT Internux sudah mengirimkan proposal pembayaran pada hari ini.
Karena itu, Rudiantara mengatakan Kominfo tengah merapatkan proposal tersebut. Rapat itu membicarakan jumlah yang harus dibayar oleh dua perusahaan. Rudiantara juga menyebutkan bahwa keputusan soal itu sudah harus ditetapkan hari ini.
"Saya mah happy-happy saja kalau mau dibayar. Kalau itu dilelang, kan belum tentu ada yang mau pakai," ucap Rudiantara.
Namun, kata Rudiantara, dirinya tidak dapat memutuskan sendiri hal tersebut. Pasalnya, bila mereka tidak bisa membayar, maka hal itu harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan.
Kemenkominfo telah resmi mencabut Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) First Media dan produsen modem Bolt, PT Internux.
Dengan demikian, kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, dua anak perusahaan Lippo tersebut harus menghentikan layanannya menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
Pencabutan IPSFR dua perusahaan tersebut dilakukan karena dua anak usaha Lippo Group tersebut tak kunjung membayar tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio yang telah jatuh tempo.
Total tunggakan Internux yang sudah jatuh tempo sebesar Rp463 miliar sejak 2016-2018, sementara PT First Media sebesar Rp364,84 miliar pada 2016-2017.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto