Menuju konten utama

Izin Dicabut, Jika First Media Tetap Beroperasi Bisa Dipidana

Izin frekuensi First Media dan Bolt resmi dicabut hari ini, First Media dan Bolt harus menghentikan layanannya yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz.

Izin Dicabut, Jika First Media Tetap Beroperasi Bisa Dipidana
Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI saat diwawancarai di ruangannya pada Senin (19/11/2018). tirto.id/Vincent Fabian.

tirto.id -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan bahwa Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) First Media dan produsen modem Bolt, PT Internux, resmi dicabut hari ini.

Dengan demikian, dikatakan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, dua anak perusahaan Lippo tersebut harus menghentikan layanannya yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz.

Jika First Media dan Bolt masih beroperasi, maka yang disediakan dua layanan tersebut ilegal baik secara hukum dan administratif.

"Ilegal dong. Logika hukumnya begitu. Langkah kita akan lakukan tindakan hukum (pidana) ke mereka kalau mereka masih ngeyel beroperasi," ujarnya saat dihubungi Tirto, Senin (19/11/2018).

Pencabutan IPSFR dua perusahaan tersebut dilakukan karena dua anak usaha Lippo Group tersebut tak kunjung membayar tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio yang telah jatuh tempo.

Total tunggakan Internux yang sudah jatuh tempo sebesar Rp463 miliar sejak 2016-2018, sementara PT First Media sebesar Rp364,84 miliar pada 2016-2017.

Pencabutan tersebut dilakukan setelah Kemenkominfo mengirimkan surat peringatan bernomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 pada 26 Oktober 2018.

Sanksi berupa teguran hingga pencabutan IPSFR tercantum dalam Peraturan Kemenkominfo nomor 5/2017.

Selain dua perusahaan telekomunikasi tersebut, Kemenkominfo juga bakal mencabut satu IPSFR lain yakni perusahaan PT Jasmita Telkomindo. Perusahaan tersebut memproduksi modem bermerek Blaze. Tunggakan BHP Jasmita yang tercatat di Kemenkominfo pada 2016-2017 sebesar Rp2,20 miliar.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN PERUSAHAAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri