tirto.id -
Dengan demikian, dikatakan Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, dua anak perusahaan Lippo tersebut harus menghentikan layanannya yang menggunakan frekuensi 2,3 GHz.
Pencabutan IPSFR dua perusahaan tersebut dilakukan karena dua anak usaha Lippo Group tersebut tak kunjung membayar tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio yang telah jatuh tempo.
Total tunggakan Internux yang sudah jatuh tempo sebesar Rp463 miliar sejak 2016-2018, sementara PT First Media sebesar Rp364,84 miliar pada 2016-2017.
Pencabutan tersebut dilakukan setelah Kemenkominfo mengirimkan surat peringatan bernomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 pada 26 Oktober 2018.
Sanksi berupa teguran hingga pencabutan IPSFR tercantum dalam Peraturan Kemenkominfo nomor 5/2017.
Selain dua perusahaan telekomunikasi tersebut, Kemenkominfo juga bakal mencabut satu IPSFR lain yakni perusahaan PT Jasmita Telkomindo. Perusahaan tersebut memproduksi modem bermerek Blaze. Tunggakan BHP Jasmita yang tercatat di Kemenkominfo pada 2016-2017 sebesar Rp2,20 miliar.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maya Saputri