tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengatakan pihaknya akan memastikan konsumen modem Bolt tidak akan dirugikan jelang pencabutan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) dari PT Internux dan PT First Media lantaran menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2.3 GHzm.
Kominfo akan mengawasi peralihan operator telekomunikasi yang akan menampung para pengguna modem Bolt.
"Peralihan dari Bolt kepada operator yang baru tetap dalam peran Kominfo. Peralihan pelanggan akan diawasi oleh Kominfo, ucap Ferdinandus Setu akrab disapa Nando, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo RI saat ditemui pada Senin (19/11/2018).
Nando mengutarakan bahwa ada kewajiban negara yang memastikan bahwa konsumen tidak boleh dirugikan. Hal itu akan dilakukan melalui peran Kominfo dengan menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Peralihan ini, menurut Nando, merupakan hal yang wajib dilakukan oleh operator yang lama. Meskipun demikian, hingga kini ia belum dapat menyebutkan siapa operator telekomunikasi yang akan menerima eks pelanggan modem Bolt.
Ketika ditanya mengenai ada tidaknya ketentuan mengenai standar yang harus dipenuhi operator telekomunikasi tersebut, Nando mengaku hal itu akan dibicarakan.
"Itu nanti ya. Jangan diborong semua," ucap Nando.
Hari ini, Senin (19/11/2018), Kominfo akan segera melalukan pencabutan IPSFR modem Bolt yang merupakan produk PT Interlux dan PT First Media. Namun, Nando mengaku surat keputusan pencabutan izin penggunaan izin frekuensi radio 2.3 hz masih menunggu untuk ditandatangani oleh pejabat terkait yang berkisar antara Menteri Kominfo atau Direktorat Jenderal yang membidangi persoalan IPSFR.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri