Menuju konten utama

Kominfo Akan Cabut Izin PT First Media dan Produsen BOLT! Besok

Total tunggakan Internux yang sudah jatuh tempo sebesar Rp463 miliar sejak 2016-2018.

Kominfo Akan Cabut Izin PT First Media dan Produsen BOLT! Besok
modem bolt. FOTO/Istimewa

tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan mulai memproses pencabutan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) PT Internux dan PT First Media Senin (19/11/2018) besok.

Proses pencabutan dilakukan karena dua anak usaha Lippo Group tersebut tak kunjung membayar tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio yang telah jatuh tempo.

"Belum ada pembayaran sampai jatuh tempo. Besok akan diproses sesuai prosedurnya," kata Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkomijfo, Dwi Handoko, kepada reporter Tirto, Minggu (18/11/2018).

Dwi menyebutkan, total tunggakan Internux yang sudah jatuh tempo sebesar Rp463 miliar sejak 2016-2018, sementara PT First Media sebesar Rp364,84 miliar pada 2016-2017.

Sebelum proses pencabutan izin dilakukan, Kominfo telah mengirimkan surat peringatan bernomor 2883/SP1/KOMINFO/DJSDPPI.3/SP.02.04/10/2018 pada 26 Oktober 2018.

Baik sanksi berupa teguran hingga pencabutan IPSFR, imbuh Dwi, keduanya tercantum dalam Peraturan Kemenkominfo nomor 5/2017.

"Jadi kami lakukan semua sesuai dengan ketentuan perundangan-udangan dan sudah ada surat peringatannya," tegas Dwi.

Selain dua perusahaan telekomunikasi tersebut, Kemenkominfo juga bakal mencabut satu IPSFR lain yakni perusahaan PT Jasmita Telkomindo. Perusahaan tersebut memproduksi modem bermerek Blaze. Tunggakan BHP Jasmita yang tercatat di Kemenkominfo pada 2016-2017 sebesar Rp2,20 miliar.

Usai sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di PN Jakpus, Rabu (14/11/2018), Kasubbag Bantuan Hukum Ditjen SDPPI Fauzan Priyadhani memastikan Kominfo akan tetap memberikan sanksi pencabutan izin frekuensi atas keterlambatan pembayaran BHP yang telah jatuh tempo sejak 2016.

Hal tersebut bakal dilakukan jika hingga 17 November 2018, Internux belum membayarkan tagihannya sebesar Rp463 miliar. Menurutnya, pencabutan izin akan tetap diproses sesuai ketentuan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN PERUSAHAAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra