tirto.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal mencabut izin prinsip penyiaran produsen Modem BOLT, PT Internux. Sebabnya, anak usaha Lippo Group itu menunggak biaya hak pakai (BHP) spektrum radio hingga tiga tahun lamanya.
Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Dwi Handoko, mengatakan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu itikad baik perusahaan untuk menunaikan seluruh kewajibannya.
"Kalau melewati batas waktu tertentu bisa dikenakan denda. Artinya ada sanksi berupa denda kemudian sanksi penghentian termasuk juga sanksi pencabutan," ujar Dwi saat dihubungi Tirto.
Total kewajiban pembayaran BHP yang tertunggak tersebut diperkirakan mencapai angka Rp500 miliar. Tunggakan tersebut terdiri dari BHP IPSFR tahunan (spectrum surety bond) beserta bunga dan tunggakannya.
Dwi menyebut bahwa pihaknya telah memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT Internux. Menurut Dwi, sanksi tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenkominfo nomor 5 tahun 2018.
Dalam pasal 55 (4) beleid tersebut, sanksi berupa pencabutan izin prinsip penyelenggaraan (IPP) atau pencabutan persetujuan perluasan Wilayah Layanan Siaran dapat segera dilakukan oleh pemerintah.
Namun, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut baru akan diambil jika perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sebulan setelah teguran tertulis ketiga.
"Pencabutan itu akan kita terapkan. Tapi (sekarang) belum. Secara aturan memang begitu. Mulai dari Undang-undang 36/1999 kemudian Peraturan Menteri nomor 5/2018," imbuhnya.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Alexander Haryanto