Menuju konten utama

Kominfo Ancam Cabut Izin Produsen BOLT! Jika Belum Bayar Tagihan

Pencabutan izin dilakukan jika hingga 17 November 2018, Internux belum membayarkan tagihannya sebesar Rp463 miliar.

Kominfo Ancam Cabut Izin Produsen BOLT! Jika Belum Bayar Tagihan
Bolt WiFi Hydra. ANTARA News/Arindra Meodia

tirto.id - Produsen Modem BOLT!, PT Internux, bisa bernapas lega setelah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) berakhir dengan perjanjian damai (homologasi).

Namun, masalah penagihan Biaya Hak Pakai (BHP) frekuensi radio oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum berakhir.

Usai sidang PKPU di PN Jakpus, Rabu (14/11/2018) kemarin, Kasubbag Bantuan Hukum Ditjen SDPPI Fauzan Priyadhani memastikan Kominfo akan tetap memberikan sanksi pencabutan izin frekuensi atas keterlambatan pembayaran BHP yang telah jatuh tempo sejak 2016.

Hal tersebut bakal dilakukan jika hingga 17 November 2018, Internux belum membayarkan tagihannya sebesar Rp463 miliar. Menurutnya, pencabutan izin akan tetap diproses sesuai ketentuan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi.

“Aturannya, jika sampai dua tahun biaya penggunaan belum dibayarkan, kami bisa berikan sanksi pencabutan,” kata Fauzan.

Terkait hal ini, Direktur Internux, Dicky Muchtar, enggan memberikan tanggapan saat ditemui di PN Jakpus kemarin. Dicecar berbagai pertanyaan usai sidang PKPU, ia hanya bungkam dan mempercepat langkahnya meninggalkan para wartawan.

Namun, beberapa jam berselang, Internux memberikan keterangan pers terkait dengan homologasi yang berhasil mereka capai dalam proses PKPU.

Internux merupakan operator 4G LTE di Indonesia yang menghadirkan broadband mobile data dan internet to the homes dan sudah melayani empat juta pelanggan.

Perjanjian homologasi dengan para kreditur--termasuk di dalamnya Kemenkominfo-- jadi jalan bagi Internux untuk dapat menyelesaikan utang-utangnya dalam jangka waktu 10 tahun.

"Semua kegiatan dan tindakan yang Perseroan lakukan saat ini, baik yang melibatkan regulator maupun mitra bisnis, dilakukan dengan menempatkan kepentingan pelanggan sebagai prioritas utama," tulis keterangan pers tersebut.

Dengan demikian, cucu usaha PT First media yakin usaha mereka tetap bisa berjalan terlepas dari tagihan BHP dari Kominfo yang masih membayangi.

"Internux terus berkomitmen melakukan berbagai peningkatan di berbagai bidang agar dapat memberikan jasa layanan internet yang berkualitas bagi masyarakat."

Baca juga artikel terkait PENCABUTAN IZIN PERUSAHAAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Bisnis
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Dipna Videlia Putsanra