tirto.id - PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) secara resmi memberikan penjelasan atas permintaan klarifikasi dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai pemberitaan media yang mengangkat isu korporasi menyulap hutan menjadi lahan sawit. Klarifikasi ini disampaikan perseroan melalui surat terbuka yang ditujukan kepada BEI.
Dalam responsnya, Sinar Mas Agro mengakui bahwa sebagian kecil areal perusahaannya memerlukan kelengkapan perizinan tambahan. Hal ini dikarenakan adanya perubahan ketentuan pada kawasan hutan dan tata ruang daerah.
"Karena adanya beberapa perubahan dalam hal kawasan hutan di Kementerian Kehutanan dan tata ruang daerah di tingkat provinsi dan kabupaten, sebagian kecil areal Perseroan yang sudah memiliki perizinan lengkap perlu melengkapi permohonan tambahan perizinan," jelas Wakil Direktur Utama Sinar Mas Agro, Jimmy Pramono, dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/10/2025).
Meski demikian, perseroan menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Mereka menyatakan hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan, tagihan, atau sanksi administratif dari Satgas Penguatan Tata Kelola Hutan, KLHK, Kejaksaan Agung, atau instansi terkait lainnya.
Adapun, estimasi total potensi denda maksimum yang dapat dikenakan kepada Perseroan adalah sebesar Rp25 juta per hektar per tahun sejak awal penguasaan lahan.
Mengenai dampak potensi denda, Sinar Mas Agro menyatakan tidak ada dampak material terhadap laporan keuangan perseroan. "Hingga hari ini, tidak ada dampak yang material terhadap laporan keuangan Perseroan," ujarnya.
Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajiban administratif jika kelak dikenakan sanksi. "Perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran potensi denda/sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika terdapat denda yang dikenakan oleh instansi terkait," tambahnya.
Mengenai timeline penyelesaian masalah legalitas lahan, Sinar Mas Agro menyatakan akan mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perusahaan juga memastikan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemenuhan ketentuan tambahan atas perizinan operasional.
Terakhir, perseroan menegaskan bahwa isu ini tidak akan berdampak terhadap kelangsungan usaha dan harga saham. "Perseroan menilai bahwa hal ini tidak akan berdampak secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan," tuturnya.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id


































