Menuju konten utama

SKB 3 Menteri Seragam Sekolah: Penjelasan Nadiem, Link Download PDF

Penjelasan Mendikbud, Menag dan Mendagri soal SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah dan link download SKB dalam format PDF.

SKB 3 Menteri Seragam Sekolah: Penjelasan Nadiem, Link Download PDF
Mendikbud Nadiem Makarim. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.

tirto.id - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa diterbitkan pada 3 Februari 2021.

SKB 3 menteri itu dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Dikutip dari website Kemendikbud, SKB 3 Menteri tersebut dikeluarkan dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021, terdapat enam keputusan utama.

Keputusan Bersama itu tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, terdapat enam poin utama:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Hak untuk memakai atribut keagamaan adanya di individu. Individu itu adalah guru, murid, dan tentunya orang tua, bukan keputusan sekolah negeri tersebut,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Dalam peluncuran yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (3/2/2021) di Jakarta.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

“Implikasinya, kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik sekolah maupun oleh Pemda yang bertentangan dengan aturan ini, dalam waktu 30 hari maka aturan tersebut harus dicabut,” tegas Mendikbud.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka sanksi yang akan diberikan kepada pihak yang melanggar yaitu:

  • Pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota;
  • Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur;
  • Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

“Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku. Ada sanksi yang jelas bagi pihak yang melanggar,” lanjut Mendikbud.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Menurut Mendikbud, Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Kenapa Ada SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah?

Menurut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, masih banyak sekolah yang memperlakukan siwa dan guru yang tidak sesuai dengan Keputusan Bersama Tiga Menteri ini.

Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, agama bukan menjadi justifikasi untuk bersikap tidak adil kepada orang lain yang berbeda keyakinan.

“Lahirnya Keputusan Bersama Tiga Menteri ini sebagai upaya kita untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat kita. Bukan memaksakan supaya sama tapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif bukan hanya simbolik,” kata Menag.

“Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman [agama] yang hanya simbolik, Kita ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif."

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, dunia pendidikan harus menjadi lingkungan yang menyenangkan.

Menurut Tito, kunci keberhasilan suatu bangsa terletak kualitas SDM yang bersifat komprehensif, tidak hanya terletak pada penguasaan hal teknis tapi juga moralitas dan integritas. Salah satunya adalah toleransi dalam keberagaman.

“Sekolah sejatinya juga mempunyai potensi dalam membangun sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menyemai nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,” kata Mendagri Tito Karnavian.

"Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan budaya suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita."

Dengan diterbitkannya keputusan bersama 3 menteri ini, Pemda diharapkan dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian.

“Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai,” tegas Mendagri.

“Kemendagri memberi perhatian penuh terhadap kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila agar tercipta karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang menjunjung tinggi toleransi, sikap saling hormat-menghormati di tengah berbagai perbedaan latar belakang dan budaya."

Pertimbangan Dalam Menyusun SKB 3 Menteri

Dalam peluncurannya, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyampaikan tiga hal penting yang menjadi pertimbangan dalam menyusun SKB tiga Menteri ini.

Pertama, Nadiem mengatakan sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu:

  • Pancasila,
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  • Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • Membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Kedua, sekolah berfungsi untuk membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa. Serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama, kata Mendikbud Nadiem.

Ketiga, Nadiem menjelaskan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama, tambah Mendikbud.

Link Penjelasan Mendikbud Nadiem Tentang SKB 3 Menteri Ini

Link Download Isi SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah

Berikut video penjelasan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Mendagri Tito Karnavian soal SKB 3 Menteri Seragam Sekolah:

Baca juga artikel terkait ATURAN JILBAB SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH