Menuju konten utama

Sekolah Dilarang Memaksa Seragam 'Agama Tertentu' Kecuali Aceh

SKB 3 Menteri melarang pemda/sekolah mewajibkan seragam atau atribut agama tertentu kepada siswa di sekolah negeri yang dikelola pemda.

Sekolah Dilarang Memaksa Seragam 'Agama Tertentu' Kecuali Aceh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/nz

tirto.id - Tiga menteri Indonesia mengeluarkan kebijakan bersama mengenai aturan seragam sekolah. Surat keputusan bersama (SKB) diteken oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

SKB 3 Menteri terbit setelah terjadi polemik pemaksaan jilbab kepada siswa beragama Kristen di sekolah negeri di Padang, Sumatera Barat. Aturan wajib jilbab di Padang ternyata berasal kepala daerah.

Dalam SKB 3 Menteri, pemerintah dan sekolah dilarang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan yang melambangkan penerapan agama tertentu kepada siswa.

Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama terbit.

Aturan ini mengikat kepada sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, Rabu (3/2/2021).

Namun aturan tersebut tidak berlaku untuk Provinsi Aceh karena memiliki kekhususan terkait keistimewaan sesuai konstitusi.

“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” kata Nadiem.

Sederet sanksi telah disiapkan bila terjadi pelanggaran. Di antaranya pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Sementara itu, Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Untuk pelaporan pelanggaran, Kemendikbud membuka posko aduan lewat pusat panggilan 177, portal ult http://ult.kemdikbud.go.id, email pengaduan@kemdikbud.go.id dan portal lapor http://lapor.kemdikbud.go.id.

Baca juga artikel terkait SERAGAM SEKOLAH atau tulisan lainnya

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Antara
Editor: Zakki Amali