Kemdikbud memastikan bahwa isu tersebut tidak benar. Saat ini, peraturan mengenai seragam sekolah masih merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022.
P2G meminta Kemendikbud meninjau ulang Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Siswa Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Enam poin utama SKB 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah.