Menuju konten utama
Mozaik

Evolusi Seragam Sekolah dan Segala Perdebatannya

Seragam sekolah diperkenalkan untuk mengurangi kesenjangan sosial. Namun di sisi lain, aturan ini juga dianggap membatasi hak dan ekspresi siswa.

Evolusi Seragam Sekolah dan Segala Perdebatannya
Header Mozaik Evolusi Seragam Sekolah. tirto.id/Quita

tirto.id - Harga seragam sekolah menjadi topik yang cukup hangat dalam beberapa minggu terakhir jelang penerimaan peserta didik baru. Di beberapa sekolah menengah atas di Tulungagung, Jawa Timur, harga seragam sekolah yang mencapai Rp2,36 juta menjadi sorotan karena dianggap terlalu mahal.

Harga tersebut terdiri dari satu setel seragam putih abu-abu, satu setel seragam pramuka, satu setel seragam batik, satu jas almamater, satu set kaos olahraga, ikat pinggang, tas, atribut, dan satu setel seragam khusus.

Indikasi adanya praktik jual beli seragam sekolah lalu mengemuka. Harga yang memberatkan orang tua siswa tersebut juga telah menjadi perhatian P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) lewat kritikannya.

Dinas Pendidikan Jawa Timur juga telah melakukan investigasi terhadap temuan seragam sekolah yang dijual dengan harga mahal. Beberapa pendapat menyatakan bahwa harga seragam sekolah yang mahal tidak meningkatkan mutu pendidikan.

Di Indonesia, seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Permendikbudristek ini menetapkan jenis seragam, warna seragam, serta penggunaan seragam pada hari-hari tertentu. Misalnya, seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Namun, ada juga beberapa sekolah yang mewajibkan siswa mengenakan dasi atau songkok.

Seragam Sekolah sebagai Identitas

Secara tradisional, seragam sekolah pada mulanya terdiri dari jubah lengan panjang atau pendek dengan atribut di dekat kerahnya, dipadukan dengan celana panjang atau rok kilt. Namun, karena budaya pakaian masyarakat telah berubah, akhirnya memengaruhi perjalanan seragam sekolah.

Di China Kuno, seragam sekolah pertama kali diperkenalkan pada abad ke-3 SM selama Dinasti Qin (221-206 SM). Seragam ini dikenakan oleh para sarjana atau calon pegawai pemerintah yang mengikuti ujian kekaisaran.

Seragam ini umumnya terdiri dari jubah panjang berwarna gelap dengan variasi aksen dan detail untuk menunjukkan status sosial yang mencerminkan pentingnya pendidikan dan standar yang diakui dalam sistem kepegawaian kekaisaran.

Pada era Dinasti Qing (1644-1912 M), seragam sekolah China terdiri dari topi bundar, jaket formal, dan rok sutra yang melambai. Setelan Zhongshan lalu menjadi seragam sekolah selama Republik Tiongkok berkuasa yang ditunjukkan untuk remaja pria, sedangkan rok hitam menjadi pilihan bagi siswa perempuannya.

Di Eropa, penggunaan seragam sekolah yang tercatat pertama kali adalah pada tahun 1222, dimana siswa di sebuah biara diharuskan mengenakan pakaian seperti jubah yang disebut Cappa Clausa.

Cappa clausa terdiri dari jubah panjang yang terbuat dari wol yang dikenakan oleh siswa laki-laki dan perempuan. Berwarna hitam dan memiliki lengan panjang yang tertutup, Cappa Clausa umumnya dikenakan dengan topi yang disebut biretta.

Pada masa pemerintahan Raja Edward VI (1547-1553 M) seragam dan tata tertib sekolah resmi pertama dibuat bersamaan dengan terjadinya Reformasi Protestan di Inggris. Reformasi ini juga berdampak pada sistem pendidikan dan sekolah-sekolah pada pemahaman tentang pakaian dalam konteks pendidikan.

Pengajaran agama Protestan menekankan kesederhanaan dan mengutuk praktik-praktik yang dianggap mewah atau berlebihan. Oleh karena itu, pakaian yang dikenakan oleh siswa pada masa itu mungkin lebih cenderung sederhana dan tidak mencolok.

Christ's Hospital School kemudian mulai memperkenalkan seragam kepada pada murid untuk mengurangi perbedaan sosial antara siswa yang berasal dari keluarga kaya dan miskin, disusul Westminster School di London yang mewajibkan semua siswa untuk berseragam sekolah.

Pada abad ke-19, konsep seragam sekolah semakin berkembang di Inggris dan menyebar ke sebagian besar Eropa. Seragam ini biasanya terdiri dari jas berwarna gelap, dasi, celana pendek atau celana panjang, dan topi.

Tujuan utama seragam ini adalah untuk menciptakan suasana akademik yang seragam dan disiplin di sekolah serta mengajarkan nilai-nilai tertentu kepada siswa.

Pada paruh pertama abad ke-20, seragam sekolah menjadi lebih umum di seluruh Eropa dan bahkan di berbagai belahan dunia, termasuk di Asia dan Afrika, negeri-negeri yang menjadi jajahan bangsa Eropa.

Seragam ini tidak hanya dikenakan di sekolah-sekolah elit, tetapi juga di sekolah-sekolah umum. Pada era ini, seragam sekolah juga sering kali mencerminkan nilai-nilai nasional atau budaya, dan desainnya bisa bervariasi antara negara dan institusi.

Seiring waktu, seragam sekolah telah berevolusi dari pakaian formal menjadi pilihan pakaian yang lebih santai, dengan tetap menjaga rasa identitas dan persatuan di antara siswa.

Seragam Sekolah di Indonesia

Perkembangan desain seragam sekolah di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dari masa ke masa. Pada awalnya, seragam sekolah di Indonesia didasarkan pada model seragam Eropa, yang dikenakan oleh para siswa pada zaman penjajahan Belanda.

Pada tahun 1905, pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan seragam sekolah untuk siswa-siswa pribumi. Seragam tersebut dirancang untuk menunjukkan perbedaan kelas sosial antara siswa pribumi dan siswa Belanda. Seragam pertama kali digunakan di sekolah saat penjajahan Jepang tahun 1942 untuk meningkatkan disiplin siswa.

Setelah Indonesia merdeka, penggunaan seragam sekolah tetap dipertahankan dan diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Saat ini, hampir semua sekolah di Indonesia mewajibkan siswa untuk menggunakan seragam sekolah.

Presiden Soeharto lalu membuat perubahan seragam dan memberikan warna seragam sekolah pada 17 Maret 1982. Warna seragam tersebut menjadi identitas jenjang pendidikan dan masih dikenal sampai hari ini.

Infografik Mozaik Evolusi Seragam Sekolah

Infografik Mozaik Evolusi Seragam Sekolah. tirto.id/Quita

Namun, pada pertengahan 1980-an hingga 1990-an, desain seragam sekolah mulai mengalami perubahan dengan penambahan warna dan variasi model. Bahkan, beberapa sekolah mulai mengadopsi seragam dengan motif dan warna yang unik untuk membedakan mereka dari sekolah lain.

Pada saat ini, desain seragam sekolah di Indonesia sangat bervariasi, tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Beberapa sekolah masih mempertahankan desain seragam klasik dengan warna-warna netral, sementara yang lain lebih berani dalam memilih warna dan model yang lebih modern dan kreatif.

Perdebatan Seragam Sekolah di AS

Warsa 1969, Mary Beth Tinker (A13 tahun), John Tinker (15 tahun), dan Christopher Eckhardt (16 tahun), memutuskan untuk memprotes Perang Vietnam dengan mengenakan lencana hitam sebagai bentuk protes damai. Lencana ini merupakan simbol penentangan terhadap perang tersebut.

Namun, sekolah tempat mereka belajar, yaitu sekolah menengah atas di Des Moines, Iowa, menerapkan kebijakan yang melarang pemakaian lencana tersebut dan mengancam untuk memberikan sanksi jika siswa-siswa tersebut tidak melepas lencana tersebut.

Siswa-siswa tersebut dan keluarga mereka memilih untuk mengajukan gugatan hukum terhadap sekolah di pengadilan setempat. Gugatan tersebut berujar bahwa larangan tersebut melanggar hak kebebasan berbicara dan berpendapat mereka sesuai dengan Amendemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat. Setelah serangkaian proses hukum, kasus ini akhirnya mencapai Mahkamah Agung.

Pada tahun 1969, Mahkamah Agung memutuskan dalam keputusan yang dikenal sebagai "Tinker v. Des Moines Independent Community School District". Dalam keputusan ini, Mahkamah Agung memutuskan bahwa siswa-siswa tetap memiliki hak kebebasan berbicara dan berpendapat di lingkungan sekolah, asalkan ekspresi tersebut tidak mengganggu proses pendidikan atau mengganggu ketertiban sekolah.

Mahkamah menyatakan bahwa siswa-siswa tidak kehilangan hak-hak konstitusional mereka ketika berada di sekolah. Kasus ini memainkan peran penting dalam menentukan batasan-batasan terhadap ekspresi siswa di lingkungan pendidikan.

Keputusan Mahkamah Agung tersebut juga memiliki dampak dalam memperkuat argumen untuk hak ekspresi siswa dalam hal berpakaian, dan dapat dianggap sebagai salah satu faktor yang membantu menciptakan lingkungan, dimana seragam sekolah yang lebih santai dan bebas menjadi lebih diterima di AS.

Pada September 1989, penghapusan seragam sekolah menengah diberlakukan di Beaver County, Pennsylvania, setelah para wali murid melakukan protes kepada pihak sekolah yang menolak siswa berambut panjang masuk kelas.

Pejabat sekolah menuduh bahwa tren mode menyebabkan keresahan sosial dan bahkan perilaku kriminal di kalangan siswa. Beberapa aturan berpakaian ditujukan untuk menghilangkan "seragam budaya narkoba" atau slogan-slogan ofensif pada pakaian.

Pada 2018, sebuah sekolah di Wisconsin mendapat kecaman karena menghukum siswa perempuan yang mengenakan tank top dan celana yoga. Administrasi sekolah membantah tuduhan diskriminasi terhadap siswa perempuan yang mengenakan pakaian kasual.

American Civil Liberties Union (ACLU) mencatat bahwa larangan berpakaian masih diberlakukan secara selektif, memperkuat stereotip seksis. ACLU membuat rekomendasi untuk melindungi siswa dari diskriminasi, pelecehan, dan perlakuan merendahkan. Sekolah menyatakan bahwa mereka telah mengadopsi kebijakan yang adil untuk semua siswa.

Sampai hari ini, masih terdapat perdebatan mengenai penggunaan seragam sekolah mencakup berbagai aspek, termasuk kebebasan ekspresi, nilai-nilai sosial, efektivitas pendidikan, dan dampak psikologis pada siswa.

Sebagian besar merasakan manfaat seragam sekolah, misalnya dapat mencegah persaingan merek fesyen, meningkatkan kesetaraan, dan mengurangi kesenjangan sosial di kalangan anak-anak.

Sebuah penelitian bahkan menyebut bahwa penggunaan seragam sekolah dapat menghentikan tindakan perundungan. Selain itu, pemakaian seragam sekolah juga memungkinkan masyarakat setempat untuk mengidentifikasi, memantau, dan membimbing anak-anak dari upaya tindak kejahatan di lingkungan mereka.

Di sisi lain, penyeragaman seragam sekolah justru dianggap membatasi ekspresi para siswa karena siswa memiliki hak untuk berpakaian sesuai dengan gaya dan identitas pribadi mereka.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Ali Zaenal

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ali Zaenal
Penulis: Ali Zaenal
Editor: Dwi Ayuningtyas