Menuju konten utama

Jenis Seragam Sekolah yang Baru Ditetapkan Nadiem Makarim

Seragam sekolah baru 2024 ramai diperbincangkan padahal Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 telah diresmikan dua tahun lalu.

Jenis Seragam Sekolah yang Baru Ditetapkan Nadiem Makarim
Pedagang seragam sekolah menunggu calon pembeli di Pasar Jatinegara, Jakarta, Minggu (5/7/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

tirto.id - Siswa sekolah di Indonesia memiliki ketentuan penyeragaman pakaian. Hal ini berlaku bagi semua lembaga pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Jenis seragam sekolah yang berlaku hingga saat ini ada tiga, yakni putih-merah untuk SD, putih-biru untuk SMP, dan putih-abu-abu untuk SMA. Seragam sekolah baru 2024 pun demikian.

Sebenarnya, ketentuan jenis seragam sekolah bukanlah hal baru. Menukil dari buku Pendidikan yang Memiskinkan (2004) karya Darmaningtyas, kebijakan seragam sekolah nasional kali pertama diteken oleh menteri pendidikan era Orde Baru, Daoed Joesoef, pada 1978.

Baru-baru ini, melalui mesin pencari Google, warganet ramai membincangkan ihwal seragam sekolah baru 2024 yang diatur oleh Nadiem Makarim.

Aturan Dasar Seragam Sekolah: Permendikbud No. 50 Tahun 2022

Peraturan tentang seragam sekolah baru 2024 sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2022. Aturan dasarnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi peserta didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tujuan pembakuan jenis seragam sekolah secara nasional berdasarkan Permendikbud di atas tidak jauh berbeda dengan ketetapan era Orba. Merujuk aturan dasar seragam sekolah yang dikeluarkan Nadiem, ada empat poin tujuan.

Penyeragaman pakaian sekolah utamanya guna menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan, dan persaudaraan antar-peserta didik. Di sisi lain, ada pula tujuan lain, yakni terkait persatuan dan kesatuan; kesetaraan tanpa memandang latar belakang peserta didik; serta disiplin dan tanggung jawab.

Jenis Seragam Sekolah

Jenis seragam sekolah baru 2024, baik bagi siswa SD, SMP, maupun SMA, tidak jauh berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Secara umum, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permendikbud No. 50 Tahun 2022, ada dua jenis pakaian seragam sekolah, yakni seragam nasional dan pramuka.

Ketetapan jenis seragam sekolah juga diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4. Pasal 3 ayat (1) mengatur tentang terdapatnya jenis pakaian seragam khas sekolah. Sementara itu, Pasal 4 mengatur ihwal pengenaan pakaian adat yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.

Jika diringkas, berikut beberapa jenis seragam sekolah baru 2024.

1. pakaian seragam nasional

pakaian seragam nasional terdiri atas tiga jenis sesuai jenjang. Melalui Pasal 10 ayat (1) dalam regulasi yang sama ditetapkan, pakaian seragam nasional dikenakan oleh siswa minimal setiap Senin dan Kamis, serta hari pelaksanaan upacara bendera.

2. Pakaian seragam pramuka

Pakaian seragam pramuka biasanya berwarna cokelat. Merujuk Pasal 10 ayat (1) aturan yang sama, ketentuan hari dikenakannya seragam pramuka disesuaikan dengan keputusan masing-masing sekolah.

3. Seragam khas sekolah (opsional)

Pakaian seragam khas sekolah digunakan oleh peserta didik pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga pendidikan.

4. Pakaian adat yang ditetapkan pemerintah daerah setempat (opsional)

Pakaian adat dipakai oleh peserta didik pada hari atau acara adat tertentu, sesuai ketetapan pemerintah daerah setempat.

Model dan Warna Seragam Sekolah

Merujuk Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, berikut ketentuan model dan warga sekolah sekolah.

A. Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB

1. Pakaian Seragam peserta didik Putra

a. Pakaian Seragam Model 1
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam peserta didik Putri

a. Pakaian Seragam Model 1
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
c. Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali peserta didik yang ingin peserta didik mengenakan jilbab, model pakaian seragam nasional sebagai berikut.

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih.
  3. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  6. Sepatu hitam.

3. Atribut

  1. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

B. Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB

1. Pakaian Seragam peserta didik Putra

a. Pakaian Seragam Model 1
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam peserta didik Putri

a. Pakaian Seragam Model 1
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2
  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
c. Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali peserta didik yang ingin peserta didik mengenakan jilbab, model pakaian seragam nasional sebagai berikut.

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih.
  3. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  6. Sepatu hitam.

3. Atribut

  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  3. Badge nama peserta didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

C. Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB

1. Pakaian Seragam peserta didik Putra

  1. Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.

2. Pakaian Seragam peserta didik Putri

a. Pakaian Seragam Model 1
  1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2
  1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  5. Sepatu hitam.
c. Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali peserta didik yang ingin siswa mengenakan jilbab maka model pakaian seragam nasional sebagai berikut.

  1. Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
  2. Jilbab putih.
  3. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
  6. Sepatu hitam.

3. Atribut

  1. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  2. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  3. Badge nama siswa dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  4. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Baca juga artikel terkait SERAGAM SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Fadli Nasrudin

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Fadli Nasrudin
Editor: Addi M Idhom