Menuju konten utama

Anjloknya Kepercayaan Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Jokowi

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di tahun pertama pemerintahan Jokowi periode kedua anjlok. Pemerintah memaklumi.

Anjloknya Kepercayaan Pemberantasan Korupsi di Periode Kedua Jokowi
Menteri Sosial Juliari P Batubara (kiri) meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

tirto.id - Persepsi publik terhadap pemberantasan korupsi di 2020, tahun pertama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, anjlok. Banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan pemerintah.

Transparency International (TI) menyebut Indeks Persepsi Korupsi Indonesia (IPK) Indonesia tahun 2020 hanya 37 dan menempati peringkat ke-102 dari 180 negara. Sedangkan 2019, IPK Indonesia mendapatkan nilai 40 dan menempati urutan ke-85.

Skor IPK Indonesia tahun lalu bahkan lebih rendah dari Timor Leste sebesar 40 dan berada di urutan ke-86. Skornya juga lebih rendah dari Malaysia (51 Poin), Brunei Darussalam (60 Poin), dan Singapura (85 poin).

TI telah menerbitkan IPK negara-negara sejak 1995. Rilis untuk Indonesia diterbitkan pada Kamis (28/1/2021) lalu.

Laporan ini secara umum menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi praktik yang lazim bahkan di tengah penanganan pandemi, dari mulai "suap untuk tes COVID-19, perawatan dan layanan kesehatan lain, hingga pengadaan publik untuk persediaan medis dan kesiapsiagaan darurat secara keseluruhan," menurut situs resmi.

Terkait dengan itu, TI mengatakan negara dengan indeks yang baik berinvestasi lebih banyak dalam perawatan kesehatan sehingga lebih mampu menanggapi krisis.

Survei dilakukan sejak awal 2020 hingga Oktober, dengan informan para ahli dan pengusaha.

Lantas, dengan anjloknya kepercayaan pemberantasan korupsi, apa yang harus dilakukan oleh pemerintah?

Manajer Departemen Riset Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko menyarankan agar pemerintah memperkuat peran dan fungsi lembaga pengawas. Tujuannya agar alokasi sumber daya penanganan pandemi tepat sasaran dan tidak dikorupsi.

Selain itu, transparansi juga tak kalah pentingnya. "Pemerintah harus memastikan adanya data yang mudah diakses oleh masyarakat sebagai hak memperoleh informasi," ucap Wawan ketika memaparkan survei, Kamis.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui rilis dari TI dan mengatakan juga telah mendorong rekomendasi yang diberikan. "Sejalan dengan rekomendasi Tl, KPK telah mendorong pentingnya penguatan peran dan fungsi lembaga-lembaga pengawas. Salah satunya dengan mendorong pemberdayaan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP)," tulis KPK melalui akun Twitter @KPK_RI, Selasa (2/1/2021).

KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data serta menyediakan saluran pengaduan masyarakat.

Lebih lanjut, komisi antirasuah mengatakan tantangan serius pemberantasan korupsi terutama ada pada dua bidang, yakni politik dan penegakan hukum. Berdasarkan hasil studi dan penelitian KPK di sektor politik, episentrum korupsi di Indonesia adalah partai politik itu sendiri. Oleh karena itu mereka juga memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem politik termasuk di dalamnya pembenahan partai.

Dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK juga telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan, dan perbuatan curang lain.

Namun mereka menekankan semuanya tak bisa dilakukan sendiri. "Dibutuhkan aksi kolaboratif antara negara, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi."

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut instansinya hanya bisa menindak pada sektor hilir, sementara korupsi kerap kali terjadi sebagai akibat adanya celah di sektor hulu. "Kami sebenarnya berupaya dari awal telah melakukan pencegahan, tapi faktanya masih terjadi," kata Ghufron.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta agar Jokowi bertindak lebih konkret dengan, misalnya, memprioritaskan program legislasi nasional pada perbaikan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Perampasan Aset, UU Pembatasan Transaksi Tunai; dan mengembalikan semangat UU KPK lama melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan perubahan Undang-Undang KPK.

UU KPK yang direvisi diyakini oleh para pakar dari unsur masyarakat sipil melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pemberantasan korupsi tidak boleh mengecilkan peran penindakan. "Tapi menempatkan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai ujung tombak yang sama kuat dan berdaya," katanya kepada reporter Tirto, Selasa (2/1/2021). Ketua KPK saat ini, Firli Bahuri, menegaskan bahwa visinya adalah mengedepankan pencegahan alih-alih penindakan.

Kurnia juga menyarankan pemerintah melalui Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) lebih mengedepankan kemajuan dan hasil dari implementasi program dari pada sekadar seremoni. Presiden juga harus bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa program pencegahan korupsi berjalan efektif di semua lembaga pemerintahan, termasuk BUMN.

Untuk para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini tengah menguji materi UU KPK baru, Kurnia menyarankan agar mereka membaca survei IPK 2020 ini dan menjadikannya "salah satu pertimbangan penting dalam memutuskan permohonan uji materi perubahan UU KPK."

Kata Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pencapaian tahun lalu adalah hasil IPK terparah. Sejak 1997, IPK Indonesia mengalami kenaikan perlahan atau minimal stagnan.

Meski demikian, Mahfud tidak kaget dengan penurunan karena faktor revisi UU KPK yang ditolak luas oleh masyarakat. Faktor lain adalah maraknya penyunatan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung.

"Sebagai persepsi it's okay karena itu selalu muncul meskipun ketika bicara soal data. Apa yang dilakukan, berapa uang yang diselamatkan pada tahun pertama itu, tentu bisa disimpukan secara hati-hati," ujar Mahfud dalam acara bersama TII.

Mahfud menduga IPK Indonesia bisa saja naik jika riset berjalan hingga Desember 2020. Sebab ketika itu ada momentum penangkapan dua menteri, Edhy Prabowo dan Juliari Batubara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino