Menuju konten utama

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Resmi DPO Kasus Korupsi BLBI

Dua kali tak dipanggil sebagai tersangka, KPK memasukkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam daftar buronan.

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Resmi DPO Kasus Korupsi BLBI
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. tirto.id/Deadnauval

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tersangka korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN [Sjamsul Nursalim] dan ITN [Itjih Nursalim]," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (30/9/2019) malam.

Selama proses penyidikan KPK telah dua kali memanggil pasangan tersebut. Panggilan pertama, Jumat, 28 Juni 2019 dan panggilan kedua pada Jumat, 19 Juli 2019, tapi keduanya mangkir. Padahal KPK telah mengirim surat pemanggilan ke 5 alamat yang terafiliasi dengan keduanya.

Febri berujar selanjutnya KPK akan berkoordinasi dengan Polri dan instansi lainnya untuk memburu pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tersebut.

Sebelumnya, KPK telah mempertimbangkan penetapan buron. Pada Agustus lalu 2019, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang bicara peluang penetapannya sebagai DPO.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka BLBI sejak 10 Juni 2019 lalu. Keduanya diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pun menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura untuk memburu Sjamsul. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura juga telah mengumumkan pencarian terhadap keduanya.

Di sisi lain, KPK terus memeriksa saksi-saksi lain dalam perkara ini. Mereka berlatar belakang mantan menteri koordinator bidang ekonomi, keuangan dan industri; direktur hukum Lembaga Penjamin Simpanan; guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia; mantan ketua BPPN; mantan menteri BUMN; mantan menteri keuangan; Ketua KKSK; Ekonom; Advokat; dan Swasta.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali