Menuju konten utama

Sitaan Aset BLBI Capai Rp22,67 Triliun per 22 Juni 2022

Satgas BLBI Catat total aset yang berhasil disita dari obligor dan debitur mencapai lebih dari Rp22,67 triliun.

Sitaan Aset BLBI Capai Rp22,67 Triliun per 22 Juni 2022
Menko Polhukam Mahfud MD (keempat kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kelima kanan) memimpin konferensi pers seusai pelantikan Tim Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mencatat total aset yang berhasil disita dari obligor dan debitur mencapai lebih dari Rp22,67 triliun. Jumlah itu didapat dari hasil penyitaan barang jaminan atau harta kekayaan lain.

"Total perolehan Satgas BLBI hingga hari ini adalah seluas 22.334.833 m2 dengan nilai Rp22.67 triliun," kata Ketua Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD, dalam pernyataannya, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu, melalui proses pemanggilan dan penagihan kepada obligor dan debitur prioritas, Mahfud menambahkan pihaknya berhasil membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sejumlah Rp714.408.470.778.

"Dari hasil penjualan lelang barang jaminan obligor/debitur dan aset properti eks BLBI, telah diperoleh PNBP senilai Rp36.021.330.000," ungkapnya.

Lalu dari hasil penyitaan baik sita barang jaminan dan harta kekayaan lain obligor dan debitur, serta penguasaan fisik aset properti eks BLBI, Satgas telah membukukan nilai aset dengan total luas 20.240.412 meter persegi dengan estimasi nilai Rp17.684.466.300.000.

Selanjutnya Satgas juga telah melakukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kementerian atau Lembaga dan hibah kepada pemerintah daerah. Hal itu untuk menunjang tugas dan fungsi negara atas aset BLBI dengan total luas 663.607 m2 dan total nilai Rp1.512.742.798.449.

"Satgas melakukan Penyertaan Modal Negara Non tunai kepada BUMN dengan total luas 540.714 m2 dan nilai Rp730.969.280.299," ungkapnya.

Untuk diketahui, Satgas BLBI kembali melaksanakan penyitaan atas harta kekayaan lain yang terkait dengan obligor PT. Bank Asia Pacific atas nama Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono, Rabu (22/6/2022) hari ini. Harta kekayaan yang disita berupa tanah dan bangunan.

Harta yang berdiri atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT Bogor Real Estatindo seluas 89,01 hektare berikut lapangan golf dan fasilitasnya, serta dua bangunan hotel di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Perkiraan awal, nilai aset yang disita sebesar lebih kurang Rp2 triliun," katanya.

Baca juga artikel terkait SATGAS BLBI atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin